Sengketa Tanah di Kelurahan Molas, Manado, Kembali Menjadi Sorotan

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

PACUNEWS.COMManado, Sulawesi Utara – Sengketa kepemilikan lahan di Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken, kembali menjadi perbincangan publik.

Hal ini mencuat setelah sebuah video berdurasi 7 menit 47 detik yang diunggah oleh akun Heru Damopolii pada 15 Maret 2025 viral di media sosial.

Video tersebut memperlihatkan pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan tanah dengan membawa dokumen yang diduga tidak sah.

Salah satu warga dalam video itu menegaskan bahwa dokumen yang diajukan pihak pengklaim telah dipalsukan. Ia menyebut bahwa sertifikat tanah dengan nomor 361 telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sehingga klaim kepemilikan tersebut tidak memiliki dasar hukum.

READ  Spid Boat Basarnas Meledak di Perairan Gita, Satu Jurnalis Masih Hilang

Lebih lanjut, warga yang dikenal sebagai “Opa” menyatakan bahwa dirinya telah menyurati pihak berwenang terkait dugaan maladministrasi, tetapi hingga kini belum mendapatkan jawaban. Ia juga menjelaskan bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) telah diserahkan kepada pengacaranya pada 28 Oktober 2024.

Namun, saat dirinya meminta salinan keputusan tersebut di Pengadilan Negeri, ditemukan adanya kesalahan redaksional dalam dokumen yang diberikan. Bahkan, ia menyebut dokumen tersebut tidak memiliki halaman ketiga.

READ  Tim Sargab Basarnas DIY Temukan Mayat Mr.X di Saluran PLN Sedayu

“Kami menuntut hak kami. Kami belum tahu isi amar putusan dari MA, tetapi mengapa sudah ada Aanmaning (teguran eksekusi)? Isi dari putusan MA sangat penting bagi kami untuk melakukan perlawanan hukum,” ujar Opa.

Di sisi lain, pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan bersikeras ingin memeriksa lokasi tersebut. Namun, warga setempat menolak dan menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik keluarga Baginda. Opa juga mencurigai bahwa kejadian ini telah diatur sebagai bagian dari skenario tertentu.

Keberanian Opa dalam memperjuangkan haknya menuai banyak pujian dari netizen. Warganet mengapresiasi pemahamannya terhadap regulasi hukum pertanahan dan meminta Presiden Republik Indonesia serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk turun tangan dalam membantu masyarakat kecil yang merasa tertindas oleh oknum mafia tanah.

READ  Putus Cinta, Seorang Pemuda (25) Nekat Gantung Diri

Di tengah bulan suci Ramadan, warga berharap dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang tanpa gangguan. Namun, kedatangan sekelompok orang yang mengklaim tanah tersebut justru semakin menimbulkan keresahan di masyarakat setempat.

Sengketa ini masih terus berlanjut, dan warga berharap ada kepastian hukum yang berpihak kepada keadilan.

Penulis: TampilangEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x