PACUNEWS.COM – SULUT – Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas tambahan bagi TNI. Pertama, membantu menanggulangi ancaman siber.
Kedua, berperan dalam penyelamatan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri. Ketiga, membantu penanganan penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan peningkatan jumlah posisi sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 10 posisi menjadi 16.
Beberapa lembaga yang akan mendapat tambahan peran TNI meliputi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kejaksaan Agung, serta Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
“Prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas permintaan kementerian/lembaga serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga,” bunyi salah satu ketentuan dalam RUU tersebut.
Di luar posisi yang ditentukan, prajurit aktif tetap dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri dari dinas keprajuritan.
Menanggapi RUU ini, Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia menyatakan dukungannya secara penuh.
“Saya mendukung penuh revisi ini karena akan memperkuat pertahanan negara serta menjadi terobosan penting dalam meningkatkan profesionalisme prajurit.
Saya berharap revisi ini semakin memperkuat kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, namun tetap dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menanggapi isu-isu yang beredar mengenai peran TNI dalam pemerintahan.
“Terkait isu-isu ABRI, saya rasa itu hanya upaya menggiring opini publik. Mari kita percayakan pembahasan ini kepada orang-orang hebat yang sedang merumuskan kebijakan terbaik bagi bangsa.
Dengan adanya revisi ini, kita berharap TNI semakin kuat, maju, dan disegani oleh negara-negara lain. TNI bersama rakyat,” tutupnya.