PACUNEWS.COM – MINUT – Dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Hukum Tua Desa Batu hingga kini belum mendapatkan tindak lanjut dari Inspektorat Minahasa Utara (Minut) maupun Polres Minahasa Utara. Rabu 19 Maret 2025
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar, terutama bagi Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri.
Fikri menyebutkan bahwa sudah sepekan sejak laporan hasil audit dilakukan oleh tim Inspektorat Minahasa Utara, namun belum ada tindakan konkret dari Inspektorat maupun pihak kepolisian.
“Ada apa sebenarnya sampai ada penguluran waktu seperti ini? Bukankah hasil laporan yang telah dikeluarkan seharusnya segera diserahkan ke pihak berwajib?” ujar Fikri.
Sebagai perwakilan masyarakat, Fikri mempertanyakan kinerja Kepala Inspektorat dan Polres Minahasa Utara dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah tersebut.
Oleh karena itu, sebagai Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia, ia mendesak Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dan Polda Sulawesi Utara untuk segera menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dana Dikembalikan, Apakah Masih Bisa Dikenakan Pidana Korupsi?
Jika dana yang disalahgunakan dikembalikan setelah ditemukan penyimpangan dalam audit atau laporan masyarakat, hal tersebut tetap bisa menjadi indikasi korupsi.
Dalam beberapa kasus, pengembalian dana tidak menghapus unsur pidana, terutama jika ada niat untuk menyalahgunakan dana sebelum akhirnya dikembalikan.
Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, korupsi bukan hanya soal uang yang dikembalikan, tetapi juga mencakup perbuatan melawan hukum dan potensi merugikan keuangan negara.
Jika terbukti bahwa kepala desa sengaja menggunakan dana untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, meskipun uang dikembalikan, tetap bisa dianggap sebagai tindak pidana dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.