Babinsa Sedayu Lakukan Pendampingan dan Pemasangan Himbauan Larangan Melintas di Perlintasan Kereta Api

Pemasangan Himbauan dan Larangan Di Lintasan Kereta Api Tapen.(foto)

YOGYAKARTA | PacuNews.com – Babinsa Argosari Koramil 02/Sedayu, Koptu Nicholas Aditya, melaksanakan pendampingan, peninjauan, dan pemasangan himbauan larangan melintas di perlintasan kereta api di Pedukuhan Tapen, RT 14, Argosari, Sedayu, Bantul, pada Senin (13/01/2025), pukul 10.00 WIB.

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak, di antaranya Bhabinkamtibmas Argosari, Anggota Polsek Sedayu, Dukuh Tapen, Kepala Resort Unit Jalan dan Jembatan PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Petugas Polsuska Daop 6 Yogyakarta.

Dalam kegiatan tersebut, petugas PT KAI Daop 6 Yogyakarta dan Polsuska memasang banner berisi himbauan larangan melintas di perlintasan tanpa palang pintu tersebut. Himbauan berlaku efektif mulai 20 Januari 2025.

READ  Kasus Penyalahgunaan Dana Desa Kalurahan Sambirejo, Rampung Dengan Adanya SK Rekomendasi Bupati

Selain itu, PT KAI Daop 6 Yogyakarta juga merencanakan pembuatan portal permanen untuk menutup akses kendaraan bermotor dan hanya memperbolehkan pejalan kaki saja yang dapat melintas.

“Langkah ini kita lakukan demi keamanan, mengingat perlintasan tersebut tidak memiliki palang pintu resmi dan berpotensi membahayakan warga setempat serta meningkatkan risiko kecelakaan.” Ucapnya.

dok.(foto)

Babinsa Koptu Nicholas Aditya menegaskan pentingnya sosialisasi ini untuk menjaga keselamatan masyarakat.

“Kami mendukung penuh upaya ini dan akan terus memberikan pendampingan serta edukasi kepada warga agar memahami bahaya melintas di perlintasan tanpa palang pintu,” ujar Koptu Nicholas.

Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Diharapkan, langkah ini dapat meminimalisir potensi kecelakaan di wilayah perlintasan kereta api Tapen.

(Red/Filemon Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x