Pacunews.com, Medan, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan mengikuti acara Pemberian Remisi Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025 yang digelar secara daring pada Jumat (28/3). Acara utama berlangsung di Lapas Kelas IIA Cibinong, sementara jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara mengikuti kegiatan ini melalui sambungan virtual di Aula Lapas Kelas I Medan.
Dalam acara Pemberian Remisi Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025 yang diikuti oleh Lapas Kelas I Medan secara virtual. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Mashudi, dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara petugas lapas dan warga binaan dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang kondusif. Beliau juga menyoroti bahwa pemberian remisi pada momen Hari Raya Idul Fitri dan Nyepi yang berdekatan tahun ini merupakan kesempatan bagi warga binaan untuk lebih introspektif dan memperbaiki diri.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dr. Adhayani Lubis, SpKj., M.KM, serta Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno. Turut hadir Kepala Lapas Kelas I Medan, Herry Suhasmin, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Medan sekitarnya.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi bagi warga binaan Lapas Medan. Untuk Lapas Kelas I Medan, sebanyak 9 warga binaan menerima Remisi Khusus (RK) I Hari Raya Nyepi. Sementara itu, dalam perayaan Idul Fitri tahun ini, sebanyak 1.862 warga binaan Lapas Medan diusulkan menerima remisi. Rinciannya, sebanyak 1.859 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 3 orang lainnya memperoleh RK II, yakni remisi langsung bebas bagi tindak pidana umum atau harus menjalani subsider denda bagi kasus yang terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 dan PP Nomor 28.
Pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan sikap dan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas. Selain sebagai bentuk penghargaan, remisi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
Acara berlangsung khidmat dan penuh harapan, mencerminkan komitmen Lapas Kelas I Medan dalam menjalankan pembinaan yang berorientasi pada pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan. – (DIAN)