PACUNEWS.COM – SULUT – Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada institusi negara, perusahaan, dan organisasi media agar tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), barang, atau sumbangan dari individu maupun kelompok yang mengatasnamakan wartawan, organisasi pers, atau perusahaan media.
Imbauan ini tertuang dalam surat edaran bernomor 183/DP/K/III/2025, yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S.. Tujuannya adalah untuk mencegah praktik penipuan serta penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang mengaku sebagai jurnalis. Selain itu, langkah ini juga bertujuan menjaga etika profesi jurnalistik serta mempertahankan integritas dan independensi pers di Indonesia.
MencegahPenyalahgunaanProfesi Wartawan
Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan yang bekerja di perusahaan pers berhak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja. Namun, jika ada individu atau organisasi yang mengaku sebagai wartawan dan meminta THR kepada pihak lain, hal tersebut merupakan pelanggaran etika dan berpotensi sebagai tindakan pemerasan.
“Pemberian THR kepada wartawan adalah kewajiban perusahaan pers. Jika ada oknum yang mengatasnamakan media atau organisasi wartawan dan meminta THR, pihak yang dimintai wajib menolaknya,” tegas Dewan Pers.
Dewan Pers juga meminta pihak yang mengalami tekanan, pemaksaan, atau ancaman terkait permintaan THR dari oknum wartawan agar segera mencatat identitas atau nomor telepon pelaku dan melaporkannya ke polisi. Masyarakat juga dapat melaporkan kasus serupa langsung ke Dewan Pers melalui nomor pengaduan 0811-8888-0528.
Konstituen Dewan Pers Dilarang Meminta THR
Dalam surat edaran ini, Dewan Pers juga melarang seluruh organisasi pers dan perusahaan media yang telah menjadi konstituen resminya untuk melakukan praktik serupa. Organisasi yang telah diverifikasi dan diakui sebagai konstituen Dewan Pers antara lain:
- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
- Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
- Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
- Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
- Serikat Perusahaan Pers (SPS)
- Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
- Pewarta Foto Indonesia (PFI)
- Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)
Dewan Pers menegaskan bahwa meminta THR, bingkisan, atau sumbangan dari pihak lain dapat menurunkan kredibilitas media dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pemberitaan.
Menjaga Independensi dan Kredibilitas Pers
Imbauan ini sejalan dengan upaya menjaga kebebasan dan independensi pers di Indonesia. Media yang profesional harus bebas dari intervensi serta gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk permintaan THR.
Dewan Pers juga mengajak instansi pemerintah, swasta, dan organisasi sipil untuk tidak memberi ruang bagi praktik semacam ini demi mendukung pers yang lebih bermartabat dan profesional. Dengan demikian, media dapat terus menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi yang menyajikan informasi berdasarkan fakta dan prinsip jurnalistik yang berintegritas.
Waspada Oknum yang Mengatasnamakan Wartawan
Menjelang Idul Fitri 1446 H, Dewan Pers kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga independensi dan profesionalisme pers dengan melarang segala bentuk permintaan THR oleh wartawan di luar ketentuan perusahaan media.
Dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan agar dunia pers di Indonesia tetap bersih dari praktik-praktik tidak etis serta dapat menjaga perannya sebagai penjaga demokrasi yang kredibel dan terpercaya.