Daerah  

Dewan Pertimbangan FERADI WPI Apresiasi Langkah Cepat Kapolres Takalar

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

PACUNEWS.COM – Takalar, Sulawesi Selatan – Dewan Pertimbangan FERADI WPI, Sufaldi Tampilang, mengapresiasi langkah cepat Kapolres Kabupaten Takalar dalam menangani kasus perundungan dan penganiayaan terhadap bocah 10 tahun berinisial MY.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap para pelaku dan mengamankan mereka di Polres Takalar.

“Tindakan sigap ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum serta memberikan perlindungan kepada korban, terutama anak-anak.

Kami berharap langkah cepat seperti ini terus dilakukan agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari,” ujar Sufaldi Tampilang.

READ  SS (29) Warga Binaan Lapas Kelas IIA Sibolga Meninggal Secara Wajar,Tidak Seperti Yang Diberitakan Salah Satu Media Online

Dua Tersangka Diamankan, Dijerat UU Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus perundungan dan penganiayaan terhadap MY di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Kedua tersangka, yakni AW (18) dan H (16, sebelumnya disebut 18), kini telah diamankan di Polres Takalar.

“Kami sudah melakukan gelar perkara. Dari hasil penyelidikan, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kami juga telah menetapkan dua orang tersangka, salah satunya masih berusia anak. Keduanya saat ini ditahan di Polres Takalar,” ujar Kaurbinops Satreskrim Polres Takalar, Iptu Sumarwan, kepada detikSulsel, Selasa (25/3/2025).

READ  Bupati Gunungkidul Terbitkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2024: Gerakan Gaya Hidup Sadar Sampah untuk Hari Peduli Sampah Nasional 2025

Karena korban masih di bawah umur, kasus ini ditangani dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang di muka umum.

“Korbannya anak, jadi kami mengedepankan Undang-Undang Perlindungan Anak dan menerapkan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang di muka umum, atau yang biasa disebut pengeroyokan,” jelas Sumarwan.

READ  Sinergi Jaga Kamtibmas, Kapolres Rohil Tolak Premanisme Berkedok Ormas

Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius guna memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

 

Penulis: A.JEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x