PACUNEWS.COM, SIBOLGA | Sejumlah beberapa wartawan Sibolga/Tapteng laporkan Denni Aprilsyah Lubis mantan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kakan Kesbangpol) Sibolga ke Polres Kota Sibolga, Senin (14/10). Pemilik akun Denni Aprilsyah Lubis itu Diduga lakukan pencemaran nama baik Profesi Wartawan.
Laporkan tersebut terkait dugaan tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) yang melakukan pencemaran nama baik Profesi Wartawan dengan Nomor : LP/B/166/X/2024/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumetara Utara.
Dalam unggahannya Denni Aprilsyah Lubis di Akun Facebook dan Grup Wahatsapp Sibolga Luar Biasa menuliskan dalam bahasa daerah “Ala bisa dipuek organisasi baru ikko, Organisasi Ikatan Pembuat Berita Hoax..Kama indak saketek kemarin nan mampuek/ menerbitkan berita hoax tu. Klo untuk sekedar. mangisi struktur kepengurusan organisasi, cukuplah jumlahnyo itu yang artinya (Sudah bisa dibuat organisasi baru ini, organisasi ikatan pembuat berita hoax.. kerana tidak sedikit kemarin yang membuat/menerbitkan berita hoax itu. Kalau untuk sekedar mengisi struktur kepengurusan organisasi, cukuplah jumlahnya itu) sembari membuat tagar #SalamBelaiJenggot Sorotan semua orang pengikut.”Tulis Denni dalam akun Facebooknya.
“Hari ini kita resmi melaporkan Denni Aprilsyah Lubis ini karena kita menduga telah melecehkan dan mencemarkan nama baik wartawan khususnya yang di Sibolga-Tapteng diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,”ujar Rilas didampingi Sejumlah Wartawan di Polres Sibolga.
Menurut Rilas, akibat dari Postingan dari Akun facebook Denni Aprisyah Lubis merugikan Profesi sebagai Wartawan yang menggiring Opini masyarakat bahwa Wartawan Sibolga- Tapteng pembuat berita HOAX dan dikwatirkan dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap wartawan dalam menyajikan berita.
“Kita bekerja dilindungi undang-undang, dalam penyajian berita, kita tetap mengedepankan kode etik sesuai fakta yang terjadi dilapangan dan berdasarkan pengakuan dan keterangan narasumber, namun dengan seenaknya dia (DAL,red) menyebutkan berita hoax.Kapasitas dia apa, apakah dia ahli. Karena setau kita dia itu ASN,” ujarnya.
Dikesempatan tersebut, Bambang EF Lubis juga menyebutkan, wartawan adalah profesi mulia. Jadi sangat tidak pantas jika dilecehkan apalagi dihina dengan pembuat berita hoax. Wartawan selalu berpedoman kepada kaidah jurnalistik.
“Kami berharap polisi segera menindaklanjuti pengaduan ini, karena ini menyangkut marwah wartawan dan juga diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,”ucapnya.
Sambungnya, dalam postingan DAL yang menyebutkan membuat/menerbitkan berita sudah jelas adalah yang berprofesi wartawan. Sebab pembuat atau penerbit berita hanyalah wartawan.
“Kemarin kan ada kita buat berita terkait dugaan pembakaran rumah pemenganan salah satu calon. Berita itu diterbitkan sejumlah media, nah ini lah yang kita duga dia sebut sebagai hoax itu. Karena dalam postingan itu juga ia (DAL) mengunggah tentang kejadian itu,” pungkasnya. (Dp)