ASAHAN-PACUNEWS.COM | Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Efi Irwansyah Pane, M. K. M terima audensi DPD Forum Islam Bersatu (FIB) Kabupaten Asahan dan Kaperwil Sumut Pacunews.com diruangan kantor Ketua DPRD Asahan,Selasa 04/02/2025.
H.Efi Irwansyah Pane,M.K.M Ketua DPRD Kabupaten Asahan menyambut baik kedatangan Pengurus DPD Forum Islam Bersatu (FIB) Kabupaten Asahan bersama Amin Harahap Kaperwil Sumut Pacunews.com dan Rizky Akhiantara Kabiro Asahan Media Online Pacunews.com dalam rangka membicarakan aktivitas di Nes Bar yang sudah meresahkan masyarakat Asahan Khususnya Kisaran dan merasa kebal hukum.
H.Efi Irwansyah Pane,M.K.M Ketua DPRD Kabupaten Asahan mengatakan sudah mendengar persoalan Cafe Nes Bar yang berada di Jl. Abdi Setia Bakti, Kel. Sei Renggas, Kec. Kota Kisaran Barat dan persoalan ini sudah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Satpol PP dan Lurah Sei Renggas.
H.Efi Irwansyah Pane,M.K.M Ketua DPRD Kabupaten Asahan mengajak agar bersama-sama untuk menjaga kekondusifan dan keamanan Kabupaten Asahan.
Rudi Abdi Marpaung Ketua DPD Forum Islam Bersatu (FIB) Kabupaten Asahan berterimakasih kepada H.Efi Irwansyah Pane,M.K.M Ketua DPRD Kabupaten Asahan yang sudah menerima dan mendengarkan keluhan kami tentang aktivitas Cafe Nes Bar yang bisa merusak generasi muda Kabupaten Asahan Khususnya Kota Kisaran,ujar Rudi
Selanjutnya,agar Visi Bupati Asahan “Masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter” tidak hanya omongan saja dan DPD Forum Islam Bersatu (FIB) Kabupaten Asahan siap menjaga ketentraman Kabupaten Asahan dan menegakan amar ma’ruf nahi mungkar,Tutup Rudi.
Amin Harahap Kaperwil Sumut Pacunews.com minta kepada Ketua DPRD Kabupaten Asahan agar menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM) seperti Cafe Nes Bar yang merasa sudah kebal hukum dan tidak takut pada siapa pun.
Dan Amin Harahap Kaperwil Sumut Pacunews.com minta kepada Ketua DPRD Kabupaten Asahan agar memeriksa izin Cafe Nes Bar yang pengurusannya malui Lembaga OSS Berbasis resiko,karena izin mereka tidak mengacu kepada perda Kabupaten Asahan tentang batas waktu operasional.(RA)