PACUNEWS.COM – Sofifi – Maluku Utara Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) belum diajukan ke DPRD.
Untuk itu, DPRD meminta Pemprov segera menyiapkan naskah akademik (NA) dan draft dari sejumlah Ranperda tersebut.
Kemarin kita sudah rapat dengan biro hukum Pemprov, jadi kesepakatan dari Pemprov ada 8 Ranperda yang akan diajukan,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Malut, Farida Djama, Minggu (2/2/2025).
Farida menyebut, Ranperda itu adalah Ranperda tahun kemarin yang belum sempat diajukan ke DPRD tapi sudah disampaikan judulnya. Ada tambahan sehingga jumlahnya menjadi 8 Ranperda.
“Jadi sementara ini menurut informasinya, mereka harus siapkan NA dan draft nya,” ujar Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut.
Ia menegaskan, pengajuan Ranperda dilakukan paling lambat awal Maret 2025.
“Kami berharap mereka (Pemprov) secepatnya menyiapkan seluruh NA dan draft agar kami tindaklanjuti,” tutur Farida.
Berikut Ranperda yang sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor: 654/KPTS/MU/2024 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah di lingkungan Pemprov Maluku Utara Tahun 2025 tertanggal 30 Desember 2024:
1. Rarnperda tentang Inovasi Daerah Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pelayanan Perizinan Investasi.
2. Ranperda tentang Induk Sistim Pemerintahan berbasis Elektronik Pemerintahan Provinsi Maluku Utara 2023-2027.
3. Ranperda tentang Keamanan dan Ketertiban.
4. Ranperda tentang Penyelenggaraan Masjid Raya Soffi
5. Ranperda tentang Penyelenggaraan Permanfataan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan.
6. Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
7. Ranperda tentang Pengelolaan Perizinan Berusaha.
8. Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.