Dua Pengedar Ganja Diringkus Satres Narkoba Polres Purwakarta

PURWAKARTA – Bukannya bertobat di saat bulan suci ramadhan, dua orang pemuda berinisial RAS (31) warga Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta dan OP alias Kipli (24) warga Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang malah asyik mengedarkan narkoba jenis ganja di Wilayah Kabupaten Purwakarta.

 

Alhasil, dua pemuda itu harus rela menikmati lebaran di sel tahanan setelah berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, pada Kamis, 13 Maret 2025.

 

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, kedua pelaku ini diamankan di dua tepat yang berbeda.

 

Yudi menyebut, RAS ditangkap dj wilayah Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. Sedangkan Kipli diamankan di kediaman di wilayah Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.

READ  Satnarkoba Polres Tapteng Berhasil Sergap Warga Sibolga di Aek Hosik Miliki Ganja 1/2 Kg

 

“Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja ini berawal dari informasi masyarakat, serta operasi cipta kondisi di bulan Ramadhan 1446 hijriah,” ucap Pria yang akrab disapa Yudi itu, pada Selasa, 17 Maret 2025.

 

Menurutnya, keberhasilan ini atas gerak cepat anggota dalam menanggapi informasi dari masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.

 

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berinisial RAS yakni sebuah mangkok bening berisikan narkotika jenis ganja, sebuah bungkus rokok bekas djarum super berisikan pavier dan satu handphone merk OPPO A5S warna biru milik pelaku. Dari pelaku RAS ini kami mengamankan barang bukti ganja dengan berat bruto 20,22 gram,” ucap Yudi.

READ  Polsek Tualang Berkolaborasi Dengan Security Amankan Pelaku Curat

 

Sedangkan dari tersangka Kipli, kata dia, pihaknya mengamankan 7 linting narkotika jenis ganja, sebungkus plastik warna ungu didalamnya terdapat tembakau, sebungkus pavier merk royo dan satu handphone merk REDMI warna biru.

 

“Dari Kipli anggota kami mengamankan narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 5,74 gram,” Tambahnya.

 

Berdasarkan keterangan pelaku, Kata Yudi, narkotika jenis ganja itu RAS mendapatkannya dari Kipli, kemudian dilakukan pengembangan dan pihaknya mengamankan kipli.

 

“Kipli mengaku barang haram tersebut merupakan titipan dari seorang pria berinisial D yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). D ini menitipkan ganja tersebut ke Kipli untuk diedarkan,” jelas eks Kasat Res Narkoba Polres Sukabumi itu.

READ  Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing Amankan Pengedar Narkotika di Desa Air Mas

 

Yudi menegaskan untuk kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana dengan Paling Banyak Rp. 13 milyar rupiah,” ucapnya.

 

Ia juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.

 

“Kita sekarang ini dalam suasana bulan suci ramadhan, maka lebih baik kita tingkatkan amal ibadah dengan memperbanyak bershalawat dan membaca Al Quran di rumah,” Ucap Yudi.

Penulis: Eva NR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x