Pacunews.com,Tangerang – Sepasang suami istri diduga merasa dirugikan oleh seorang wanita berinisial N warga Desa Palasari Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Dan akan berupaya menempuh jalur hukum terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Diketahui terkait kronologi pelaku berinisial and warga Palasari meminta kepada korban untuk dibelikan sejumlah handphone untuk diperjualbelikan kembali melalui sistem kredit. Lalu setelah dibelikan sejumlah handphone sebanyak 16 unit, korban pun hanya mampu membayar sebanyak 3 kali angsuran. Setelahnya korban tidak dapat membayar sisa cicilan yang dijanjikan sebelumnya, menurut keterangan korban warga Desa mekar jaya sepasang suami istri ini berusaha memberikan modal sejumlah handphone serta uang tunai kepada wanita berinisial N warga Desa Palasari untuk mendapatkan keuntungan dari bisnis tersebut.
Namun sayangnya alih-alih mendapatkan keuntungan dari pihak pelaku korban justru dirugikan dengan sejumlah total kerugian Rp. 52.100.000,- atas kejadian tersebut korban lalu menempuh jalur hukum untuk membuat efek jera bagi pelaku yang sudah merugikan sepasang suami istri warga Desa mekar jaya.
Aduan Masyarakat langsung di respon oleh unit III Harda Polresta Tangerang, dengan nomor surat laporan pengaduan nomor: 211/111/YAN2.4.1./SPKT. Korban berharap pihak kepolisian Polresta Tangerang segera menindaklanjuti terkait aduan dari Masyarakat tersebut mengingat pelaku yang masih bebas berkeliaran kemungkinan besar dapat menimbulkan kerugian bagi korban-korban selanjutnya.
” Kami berharap kepada Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arif Nazaruddin, agar kasusnya segera ditangani dengan jumlah kerugian total Rp. 52.100.000,- juga berterima kasih atas respon baik aparat kepolisian dalam menerima aduan dari Masyarakat ” ujarnya BS 38 tahun kepada awak media Rabu, 12/03/2025
Lanjut BS 38 tahun, semoga yang dialami olehnya tidak terulang lagi kepada warga Masyarakat Desa Palasari khususnya yang mengenal wanita berinisial N. Mengingat jumlah kerugian yang cukup besar yang di alami oleh korban, justru pelaku malah menantang bahwa dirinya siap dilaporkan ke polisi setelah menjual 16 unit handphone yang dibelikan oleh korban. Tutupnya
Perlu diketahui terkait Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, sedangkan penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP. Kedua tindak pidana ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tindak pidana penipuan
Tindak pidana penipuan adalah tindakan menipu seseorang untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah.
Pelaku penipuan menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau kebohongan untuk menggerakkan orang lain.
Tindak pidana penggelapan
Tindak pidana penggelapan adalah menguasai barang milik orang lain yang sudah dikuasainya secara sah untuk kepentingan pribadinya.
Penggelapan dapat diancam dengan pidana penjara hingga 4 tahun atau denda.
Penggelapan dengan pemberatan diatur dalam Pasal 374 KUHP dan Pasal 488 UU 1/2023.
Perbedaan antara penipuan dan penggelapan:
Penipuan bertujuan mendapatkan keuntungan dengan cara melakukan kebohongan atau tipu muslihat terhadap korban.
Penggelapan bertujuan menguasai barang milik orang lain.