PacuNews.com – Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap seorang pria berinisial DI alias D (34), warga Dusun IV, Desa Brohol, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Ia diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan saat pelaku hendak menjual ekstasi di sekitar Jalan Keris, Lingkungan II, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 50 butir pil berwarna kuning dengan logo apel, yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 19,42 gram.
Kasus ini terungkap setelah dilakukan pengintaian oleh Tim Satnarkoba Polres Batu Bara di bawah pimpinan Kanit IPTU Jimmy R. Sitorus, SH. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP AH Sagala, pada 14 April 2025.
Dalam pemeriksaan awal, DI alias D mengakui bahwa pil ekstasi tersebut dimilikinya untuk diperjualbelikan di wilayah Batu Bara. Berdasarkan jumlah barang bukti dan pengakuan pelaku, pihak kepolisian menduga kuat bahwa DI merupakan seorang pengedar atau bandar narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut dan untuk mengungkap jaringan lain yang masih dalam penyelidikan,” ujar AKP AH Sagala.