Edarkan Sabu, Sepasang Sejoli Diciduk Polisi di Batu Bara

PacuNews.com – Batu Bara – Sepasang sejoli, Abdul Karim (30), warga Gang Yaman, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, dan Fatimah (18), warga Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, harus berurusan dengan hukum setelah diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara.

Keduanya ditangkap pada Senin, 14 April 2025, atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 gram sabu.

Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP AH. Sagala, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Umum Titi Besi, Dusun I, Desa Sentang, Kecamatan Nibung Hangus.

READ  Tim Gabungan Temukan Mayat Asal Desa Ambat, Begini Kronologisnya 

“Selama tiga hari kami mendapatkan informasi tentang aktivitas sepasang sejoli yang diduga menjual sabu. Kanit IPTU Jimmy R. Sitorus langsung memimpin penyelidikan, dan pada malam itu juga kedua pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Sagala.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor dan dua unit handphone android. Keduanya mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah milik mereka dan akan dijual.

READ  Tim 2 Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung Amankan Pemuda Pembawa Sajam

Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pendalaman kasus, guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika lainnya.

Penulis: T. SihotangEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *