Galian C Yang Beroperasi Diduga Tanpa Ijin, Polres Asahan: Harap Tindak Tegas

Pacunews.com, Asahan – Belakangan ini diketahui peraktik penambangan tanah uruk galian C yang diduga tanpa izin semakin marak beroperasi di Kabupaten Asahan. Aktivitas yang diduga ilegal ini beroprasi tanpa hambatan seolah luput dari pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH), maupun pemerintah setempat.

 

Akibat dari penambangan ini masyarakat menjadi pihak pertama yang merasakan dirugikan akibat dampak buruk yang akan ditimbulkan galian C diduga ilegal ini, Bahkan kerusakan jalan akibat lalu lalangnya kendaraan berat dan debu yang mencemari udara serta kebisingan, hingga ancaman tanah longsor menjadi resiko nyata yang mengancam keselamatan dan kesehatan warga sekitar.

READ  Bupati Kuansing Serahkan 108 Unit Sepeda Motor untuk Perangkat Desa dan BPD

 

Selain itu kerusakan ekosistem akibat galian ilegal juga berpotensi mencemari sumber air bersih, hingga menambah penderitaan masyarakat yang menggantungkan hidup pada lingkungan sekitar. Tak hanya merugikan warga aktivitas galian c yang diduga ilegal ini juga berdampak langsung pada pendapatan daerah (PAD) akibat tidak adanya izin resmi berarti tidak ada kontribusi atau pajak retribusi yang akan masuk ke kas daerah.

 

Seharusnya pemasukan dari sektor ini dapat digunakan untuk pembangunan infranstruktur atau peningkatan layanan publik. Namun sebaliknya pemerintah justru harus mengeluarkan anggaran tambahan untuk memperbaiki kerusakan fasilitas umum akibat kegiatan ini.

READ  Kapolres Tapteng Sematkan Pita Kepada Pasukan Operasi Lilin Toba Dalam Pengamanan Nataru

 

Berdasarkan pantauan awak media pada (7/3/ 2025) aktivitas galian C diduga tanpa izin ini terpantau masih berlangsung di Wilayah Hukum Polres Asahan, tepatnya di Jalan Lintas Sumatra Pulau Maria, Kecamatan Simpang Empat, tampak beberapa truk pengangkut tanah sedang antri menunggu giliran sementara alat berat ekskavator bekerja tanpa hambatan.

 

Keberadaan tambang diduga ilegal ini dibiarkan tetap beroprasi memunculkan pertanyaan besar kepada Polres Asahan, mengapa aktivitas yang begitu terang terangan mengapa tidak mendapatkan tindakan tegas dari Aparat Kepolisian..?

READ  Pastikan Keamanan di Bulan Ramadhan, Jajaran Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Kembali gelar Razia

 

Masyarakat berharap Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan, dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap tambang tambang yang diduga ilegal ini. Penegakan Hukum yang lemah hanya akan memperparah kerusakan lingkungan dan semakin merugikan masyarakat serta Pemerintah daerah.

 

Penambangan Ilegal bukan hanya merugikan  sektor ekonomi, tetapi juga ancaman bagi  keberlanjutan lingkungan hidup dan kesejahtraan masyarakat. Untuk itu sudah saatnya tindakan tegas harus dilakukan agar aturan Hukum benar benar di tegakkan, dan kepentingan masyarakat tidak selalu di korbankan demi keuntungan segelintir oknum.

(T. Sihotang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x