Polresta Palangka Raya – Meskipun hari libur, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya tetap melaksanakan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong di sejumlah titik di Kota Palangka Raya, Minggu (26/1/2025) siang.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat dari gangguan suara bising yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi standar.
Kasatlantas AKP Egidio Sumilat mengatakan, bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengendara mengenai dampak penggunaan knalpot brong, baik dari segi hukum maupun gangguan kenyamanan bagi masyarakat,” ujarnya mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H.
Dalam operasi tersebut, petugas menindak sejumlah pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong dan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Petugas juga mengimbau agar pengendara selalu menggunakan kendaraan sesuai dengan spesifikasi pabrikan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
Satlantas Polresta Palangka Raya berkomitmen untuk terus melakukan penertiban serupa guna menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan kondusif bagi masyarakat.