Hukum Tua Desa Batu Terancam Penjara Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

PACUNEWS.COM – MINUT – Hukum Tua Desa Batu terancam hukuman pidana setelah terungkap dugaan korupsi dana desa dalam rapat yang digelar pada Rabu (12/3/2025) pukul 14.00 WITA di kantor Inspektorat. Rapat ini dihadiri oleh tim Inspektorat, BPD, tokoh masyarakat, LSM, wartawan, serta Hukum Tua Desa Batu beserta perangkat desa.

Dalam rapat tersebut, dibahas hasil pemeriksaan khusus dari tim Inspektorat yang menemukan adanya penyimpangan dana desa dengan total sebesar Rp120.071.605. Dugaan korupsi ini semakin kuat setelah Hukum Tua Desa Batu mengakui perbuatannya di hadapan Inspektorat, BPD, serta masyarakat Desa Batu.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Hukum Tua Desa Batu menyatakan telah melakukan penyetoran Rp50.000.000 ke rekening dana desa dan berjanji akan melakukan pelunasan bertahap.

READ  Sudah Satu Minggu Masyarakat kelurahan Kalumata Kota Ternate Selatan tidak Mendapat Pasokan air Bersih dari PDAM 

LSM Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak :

Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia, Fikri Alkatiri, angkat bicara mengenai kasus ini. Ia menilai bahwa perbuatan tersebut telah mencoreng nama baik kepala desa dan masyarakat Desa Batu.

“Masyarakat sudah lama menuntut kejelasan, tetapi setiap tahun, dari 2022 hingga 2024, dana desa terus dikorupsi tanpa ada perubahan atau itikad baik untuk mengembalikan. Herannya, pemerintah belum bertindak tegas,” tegasnya.

READ  Segera Tuntaskan Kasus PI 488M dan DBH Sawit 39 M di Rohil, INPEST: Kami Percaya Kejagung dan KPK

Lebih lanjut, Fikri mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera memeriksa dan menindak hukum tua Desa Batu sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Merujuk pada Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak menghapus hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi. Selain itu, dalam Pasal 5, disebutkan bahwa:

READ  Kukuhkan Dewan Hakim MTQ ke-XIX Tahun 2024, Pemkab Rohil Gelar Malam Ta’aruf

“Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp250.000.000.”

Dengan dasar hukum tersebut, Fikri menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan, dan tidak boleh ada pembiaran terhadap kasus ini.

Penulis: TampilangEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x