GUNUNGKIDUL (DIY) | PacuNews.com – KABAGKUM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul Marwata Hadi menyampaikan terkait kasus HN, oknum anggota legislatif yang terseret skandal asusila, di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, pada Kamis (06/02/2025) pagi.
Disampaikan oleh KABAGKUM DPRD Gunungkidul Marwata Hadi, bahwa dari Badan Kehormatan(BK) DPRD Gunungkidul telah merekomendasi sanksi terhadap HN berupa teguran lisan.
“Sudah diproses berupa berita acara dan rekomendasi itu sudah kita serahkan ke Pimpinan DPRD Gunungkidul. Nanti dari pimpinan itu akan menyerahkannya ke Fraksi Partai Golkar dan ke HN.” Ujarnya, Kamis (06/02/2025) saat ditemui dikantornya.
Badan Kehormatan DPRD Gunungkidul mengaku tidak memperoleh bukti berupa perbuatan asusila yang dilakukan oknum anggota DPRD Gunungkidul “HN” bersama seorang perempuan, meskipun video tersebut sudah viral di kalangan masyarakat luas.
“Dari semua proses yang di tempuh, Badan Kehormatan(BK) tidak memperoleh bukti berupa video tersebut baik dari pelapor, maupun terlapor,” Jelasnya.
Diketahui jika rekaman video tersebut dilakukan oleh oknum anggota DPRD Gunungkidul berinisial HN yang tengah melakukan fap-fap sambil Video Call Sex (VCS) dengan seorang wanita tanpa busana.
Video berdurasi sekitar 1 menit itu telah menyebar luas dikalangan masyarakat, dan menjadi bahan pembicaraan di Media Sosial dan grub WhatsApp sejak November 2024 lalu.
Sejumlah elemen masyarakat pun, sempat menggelar aksi protes didepan gedung DPRD Gunungkidul menuntut pertanggung jawaban mengenai video asusila yang dilakukan oleh oknum anggota dewan tersebut.
(Red/Arfian.A)