ROHIL – Pacunews.com ll Kapolsek Pujud Polres Rohil, AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. laksanakan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan Tipiring (tindak pidana ringan) terhadap warga.
Acara yang dilaksanakan bersama Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat dilaksanakan Kepenghuluan Sei – Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil pada Selasa, (04/2/2025) Pukul 10.30 WIB.
Dalam giat yang digelar di Aula Kantor Kepenghuluan, Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan menyampaikan pentingnya untuk menjaga keluarga dan warga agar terhindar dari Tindak Pidana Narkoba, pencurian, kenakalan remaja maupun Tindak Pidana lainnya.
Hadir dalam acara tersebut, Penghulu Sei Meranti, Johan Alas Jalani, Sekdes Aji Wahyadani, S.Sos. Ketua BPKep beserta anggota, Staf Kepenghuluan didampingi Kadus, RT dan RW, se- Kepenghuluan Sei Meranti juga Tokoh Masyarakat Jeol Pakpahan, S.E.
Acara yang dihadiri salah seorang Pengacara Br. Manulang dan Masyarakat Kepenghuluan Sei Meranti juga turut dihadiri Kapolsek Pujud Polres Rohil yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Pujud Ipda S. Dalimunthe, beserta Bhabinkamtibmas Bripka Jumanto.
Kapolsek Pujud yang baru saja menjabat di wilayah hukum Polres Rohil ini juga menyampaikan ajakan untuk bekerja sama dengan aparat kepolisian, saling bahu- membahu memerangi narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Dalam kesempatan itu AKP Boy Setiawan juga menghimbau agar masyarakat dapat berperan aktif membantu tugas-tugas aparat kepolisian, dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dari tengah masyarkat.
“Apabila masyarakat ada yang mendapat informasi sekecil apapun tentang Narkoba, supaya langsung memberikan informasi kepada Bhabinkamtibmas atau kepada Kapolsek secara langsung,” harapnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K. M.H. melalui Plh Kasi Humas Polres Ipda Dahri Iskandar Lubis, mengapresiasi kegiatan yang di laksanakan jajaran Polres Rohil di Polsek Pujud.
“Kaposek Pujud telah melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba dan Perma 02 Tahun 2012 tentang Tipiring di wilayah hukum Polres Rohil Polsek Pujud,” Kata Ipda Dahri Iskandar Lubis.
Kapolres Rohil dalam kesempatan itu juga menyampaikan bahwa giat yang telah dilakukan Polri selama ini dilaksanakan, adalah sebagai bentuk komitmen Polres Rohil dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana di wilayah hukumnya.
“Sangat penting dilakukan, pencegahan bahaya narkoba ke tengah masyarakat, sebab narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masyarakat secara keseluruhan,” ujarnya Ipda Dahri Iskandar.
Jekson, SH
Sumber Humas Polres Rohil