Kasus Dugaan Penyalahgunaaan Penambangan TKD Dirut PT. Pusser Bumi Sejahtera Bantah Keterlibataan

Dirut PT. Pusser Bumi Sejahtera.(foto)

GUNUNGKIDUL (DIY) | PacuNews.com – Direktur PT. Pusser Bumi Sejahtera Turisti Hindriya, SE, MM merasa janggal atas dirinya dijadikan tersangka dalam kasus penambangan Tanah Khas Desa ( TKD ) yang berlokasi di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta. Ia mengatakan pengerukan TKD yang terjadi diluar sepengetahuan dari pihak PT Pusser.

“Sesuai kesepakatan warga kami menambang di luas lahan 200 meter persegi, akan tetapi terjadinya pengerukan TKD itu diluar sepengetahuan saya karena saya hadir kira – kira satu bulanan lahan yang sebelumnya diinformasikan palungguh itu ternyata lahan tersebut merupakan TKD yang sudah dikeruk rata,”ucap Hindriya Minggu ( 23/02/2025 ).

Lebih lanjut ia mengatakan, saat meminta kejelasan kepada lurah Sampang terkait lahan TKD yang juga ikut dikeruk, lurah Sampang beralasan bahwa itu atas dasar permintaan warga. Dari hasil pengerukan itu “kata dia, akan dipergunakan untuk uruk lapangan dan pembangunan mushola.

READ  Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan Melaksanakan Pembagian Paket Sembako Kepada Keluarga Warga Binaan Dan Seluruh Masyarakat Kurang Mampu Di Sekitar Lingkungan Lapas

PT. Pusser Bumi Sejahtera telah mendapatkan izin dari BKPM RI untuk melakukan penambangan material tanah yang digunakan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional ( PSN ) yakni Tol Jogja – Solo yang saat ini sedang berlangsung.

“Kami melakukan kegiatan penambangan di Desa Sampang berdasarkan ijin yang diterbitkan oleh Menteri Investasi dan Kepala BKPM RI,”imbuhnya.

Pihak PT. Pusser Bumi Sejahtera juga tidak pernah memerintahkan siapapun untuk melakukan kegiatan penambangan diluar wilayah izin. PT. Pusser juga tidak pernah melakukan suap kepada pejabat pemerintah Kalurahan Sampang yang saat ini Kepala Kalurahan Sampang inisial SH telah menjadi tersangka terkait dugaan penyalahgunaan TKD.

READ  Disdik Larang Guru Untuk Menjadi Petugas Program Makan Bergizi Gratis

Hindriya juga telah melakukan gugatan praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN.Wno tertanggal 18 Desember 2024 namum ditolak.

“Kami minta kepada masyarakat dan pihak berwenang untuk terus mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung agar dapat mengungkap semua pelaku yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut,” lanjutnya.

Namanya diikutsertakan dalam kasus penyalahgunaan TKD ia dengan didampingi oleh kuasa hukumnya akan melakukan perlawanan hukum terkait apa yang dituduhkan kepada dirinya.

READ  Halimuddin Marpaung Lurah Tebing Kisaran Laksanakan MTQ Ke-56 & FSQ Tingkat Kelurahan

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka kejaksaan Gunungkidul belum melakukan penahanan terhadap Hindriya. Hal itu dikarenakan pihak kejaksaan masih melakukan pendalaman kasus dan baru tahap pemeriksaan saksi – saksi.

(Redaksi.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x