Daerah  

Ketentuan dan Aturan Ikatan keluarga Besar hapolas Ngeilo yama Kota ternate Maluku Utara

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

PACUNEWS.COMTernate Maluku Utara –  Ketua Ikatan keluarga Besar hapolas ngeilo yama kota ternate Gandy Abd haji S. Pd mengingatkan kembali kepada pengurus dan seluruh anggota agar tetap menjaga kekompakan dan kerja sama demi kelancaran wadah kamanusiaan yang kita bina bersama mengingat wadah kemanusiaan.

Ini terbentuk semata-mata untuk menjadikan lumbung amal ibadah kita semua di akhirat kelak, karena kegiatan ini hanya khusus membantu setiap anggota yang mendapat kesulitan yaitu dalam keadaan berduka (Meninggal dunia ) yang sudah termuat dalam kesepakatan bersama dengan anggota tertanggal 15 Juni 2021 yang sudah di tuangkan Sebagai ketentuan dan aturan Sebagai berikut :

(1) Setiap orang yang masuk dalam anggota ikatan keluarga hapolas ngeilo yama bagi yang sudah berkeluarga jaminan utamanya untuk mendapatkan hak dalam keluarga sendiri yaitu :

– Menjamin suami dan istri serta anak kandung, anak tiri yang belum menikah yang mendapatkan tanggungan hidup bagi peserta anggota yang ikut dalam ikatan keluarga hapolas ngeilo yama

(2). Berlaku juga terhadap ayah kandung, dan ibu kandung, serta papa mantu kandung, dan mama mantu kandung, apabila berhalangan ( meninggal dunia ) di tempat mana saja baik dalam kota ternate maupun di luar daerah, berhak mendapatkan hapolas.

Sedangkan menyangkut dengan tete mantu kandung, Nene mantu kandung, tete mantu tiri, Nene mantu tiri, papa mantu tiri,mama mantu tiri, saudara tiri,anak tiri , ipar tiri, papa piara, Mama piara, semua kita yang piara, semasa hidup berhalangan (Meninggal dunia) dalam tangan kita dan kita sebagai anggota hapolas maka wajib mendapatkan hapolas , tetapi apabila meninggal di luar daerah atau di luar tanggungan kita sebagai anggota maka tidak mendapatkan hapolas

READ  Biadap...Pelaku Persetubuhan Anak Tiri, Diringkus Tim Opsnal Polsek Pujud

(3). saudara kandung, ipar, kandung saudara sepupu, yang tinggal menetap bersama dalam rumah atau terdaftar dalam kk dan sebagai tanggungan dari yang ikut dalam keanggotaan ikatan keluarga hapolas maka wajib mereka mendapatkan hak hapolas apabila mereka mendapatkan halangan ( Meninggal dunia)

(4). Bagi yang belum berkeluarga ( Bujang ) namun masuk terdaftar ikatan keluarga hapolas maka jaminan utamanya adalah ayah kandung dan ibu kandung dan saudara kandung yg tinggal serumah, apabila berhalangan (meninggal dunia ) maka berhak mendapatkan hapolas

(5). Apabila keluarga yg datang dari luar daerah yg tinggal sementara bersama anggota tetap yang ikut dalam ikatan keluarga hapolas apabila berhalangan ( meninggal dunia ) org tersebut tdk di bawa pulang ke kampung atau luar daerah ,Namun di makamkan di ternate dan sementar di rumah anggota tetap yg ikut dalam ikatan keluarga hapolas maka anggota tersebut berhak mendapatkan hapolas.

(6). Setiap masyarakat ngeilo yama yang berdomisil di kota ternate yang tidak ikut atau tdk terdaftar dalam ikatan keluarga hapolas ,apabila mendapat halangan ( Meninggal dunia ) maka tdk mendapatkan hak hapolas tapi mendapatkan sumbangan baleta sesuai keikhlasan yang berlaku seperti biasa yang tidak terikat dengan ketentuan atau aturan dalam ikatan keluarga hapolas ngeilo yama .

(7).Setiap anggota tetap yang tidak menyetor uang hapolas selama tiga kali berturut-turut di saat anggota yg sedang berduka (Meninggal dunia ) tanpa keterangan yang jelas maka yang bersangkutan di anggap telah mengundurkan diri dari ikatan keluarga hapolas ngeilo yama .

(8). Ikatan keluarga hapolas ngeilo yama adalah salah satu wadah yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan untuk mencari bantuan secara sukarela berupa sumbangan uang dari keanggotaan serta membantu kepada induvidu khusus dalam keanggotaan yaitu anggota yang dalam keadaan berduka (Meninggal dunia ) .

READ  Babinsa Tamanan Ramil 05/Banguntapan Dim 0729/Bantul Laksanakan Pendampingan PSN

(9).Apabila anggota baru yang ingin mendaftarkan diri sebagai anggota ikatan keluarga hapolas ngeilo yama tidak di pungut biaya adminitrasi apapun dan tidak membayar tunggakan apapun namun setiap anggota baru maupun anggota lama harus taat ketentuan yang berlaku yang sudah di sepakati bersama tertanggal 15 juni 2021 dan tanggal 03 september 2021 melalui rapat evaluasi pemantapan pengurus bahwa setiap anggota harus taat aturan dan ketentuan ikatan keluarga hapolas ngeilo yama yang sudah di tuangkan menjadi ketentuan dan aturan ikatan keluarga hapolas ngeilo yama.

Namun apabila anggota yang melanggar akan di beri peringatan secara lisan maupun tulisan , Namun apabila tetap mengulangi atau selalu membuat gaduh alias melanggar aturan dan tata tertib yang berlaku , maka pengurus maupun ketua akan melaporkan ketua Dewan pembina untuk rapat permusawaratan sekali gus membuat keputusan mengeluarkan anggota yang bersangkutan dari daftar keanggotaan ikatan keluarga hapolas ngeilo yama yang kita bina bersama serta menjaga bersama demi terciptanya kedamaian dan kelancaran program ikatan keluarga hapolas ngeilo yama .

Pengurus dan ketua serta ketua Dewan pembina akan menerimah dan mempertimbangkan untuk di putuskan melalui rapat permusawaratan pengurus setiap saran dan masukan, setiap anggota tidak boleh di paksakan secara sepihak sebagai seorang anggota karena di anggap melanggar ketentuan dan aturan yang berlaku.

Karena wadah ikatan keluarga hapolas ngeilo yama tidak pernah membebani anggaran atau biaya apapun terhadap anggota tetapi semata-mata hanya bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan yaitu untuk memberikan sumbangan setiap anggota sebesar Rp : 50 000 (lima puluh ribu rupiah ) dalam setiap anggota yang berduka dengan tujuan untuk mengurangi beban anggota sebagai masyarakat ngeilo yama yang sedang berduka, dan menetap serta tinggal di kota ternate .

READ  Tegaskan Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kesejahteraan ! Kalapas Dan KPLP Lapas Kelas I Medan Ikuti Pengarahan Dirjenpas Secara Virtual

(10). Jabatan ketua dan pengurus akan berlaku selama lima tahun dan di pilih kembali secara Demokrasi, dan masa kerja terhitung sejak di terbitkan nya tahun terbitnya akta pendiri,apabila ada namun dari itu apabila dalam pejalanan sebagai ketua berhalangan atau berhalangan tetap atau mengundurkan diri atau tersandung kasus pidana apapun.

Melalui keputusan pengadilan yang tetap dan ingkrah maka secara otomatis jabatan ketua akan di ambil alih dan di pimpin langsung oleh ketua Dewan pembina atau penunjukan ketua dewan pembina atau penunjukan ketua dewan pembina terhadap salah satu anggota pembina untuk mengurus pemelihan ketua yang baru .Demikian aturan dan ketentuan ikatan keluarga hapolas ngeilo yama yang sudah di sepakati bersama ini, agar untuk di ketahui dan di taati bersama baik pengurus maupun seluruh anggota

Tambahan Masa jabatan ketua dan pengurus ikatan keluarga hapolas ngeilo yama kota ternate, akan berakhir tertanggal 15 juni tahun 2026 dan akan di adakan pemelihan dan pengangkatan ketua serta pengurus Baru baik secara Demokrasi maupun aklamasi sesuai tata tertib yang akan berlaku di saat pemelihan.

Pengangkatan Ketua dan pengurus baru, semoga Allah swt senantiasa selalu menjaga dan melindungi niat baik kita semua, Agar kegiatan kemanusiaan ini selalu berjalan Aman lancar tertib Sesuai yang kita inginkan bersama.

Penulis: Gandy Abd HajiEditor: Tampilang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x