Berita  

Klarifikasi Dari Kepala Desa Wanasari, Insiden Robeknya Lambang Negara

Purwakarta, Pacunews.com -Selang beberapa hari naiknya berita dari rekan madia online terkait Lambang Negara Bendera Merah Putih Yang Sudah tidak layak berkibar di depan halaman Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta Sontak Kades dan Para Staf Desa tersebut Merasa kaget atas kelalaian yang tidak memperhatikan robek nya Bendera Merah Putih tersebut.

Waktu siang hari itu cuaca dalam keadaan gerimis tepat nya hari Senin jam 11.30 Wib tanggal 03/02/2025 kami awak media yg menaikan berita berkumpul karena di undang ke Desa tersebut untuk melakukan klarifikasi dan hak jawab.

Kades Wanasari. Zaenal Mustopa saat di ruangan nya mengakui atas kelalaiannya tidak memperhatikan Lambang Negara Bendera Merah Putih yang Sudah tidak layak.

READ  Bupati Gunungkidul Hadiri Konferda DPD KSPSI DIY

Saya minta maaf yang sebesar – besarnya atas kejadian ini saya hilap tidak ada unsur sengaja membiarkan Bendera Merah Putih berkibar di depan kantor Desa nya dalam kondisi robek ” Ucapnya.

Kepala Desa Cipeundeuy berjanji kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi kedepannya serta mengucapkan banyak terimakasih kepada rekan-rekan media yang senantiasa melakukan dan melaksanakan tugas sebagai Jurnalis sebagai kontrol sosial untuk mengingatkan dari berbagai aspek sosial.

READ  Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, secara resmi membuka Edu Expo 9.0, “Cipta Ngesti Widya, Gumelar Widyaning Praja”

Dari kejadian tersebut kita bisa mengambil hikmah nya tentang pentingnya menjaga, merawat dan menjunjung tinggi nilai sejarah perjuangan bangsa yang di mana semua warga Masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke bisa menjunjung Tinggi Lambang Negara Republik Indonesia Bendera Merah Putih.

Negara Republik Indonesia Telah mengesahkan Dalam Perundangan Peraturan Undang-Undang No 24 Tahun 2009 Pasal 24 huruf (c) dan mengacu ke pasal 67 huruf (b) di Terangkan dan di jelaskan Setiap Orang Di Larang,Barang siapa Dengan Sengaja Mengibarkan Bendera Merah Putih dalam keadaan/Kondisi Robek,lusuh,luntur dan kusam akan di ancam sanksi Pidana kurungan penjara paling lama 1 Tahun serta saksi denda paling banyak Rp 100.000.000,00 ( Seratus Juta Rupiah).

READ  Ketum Gemmako Tindak Lanjuti Laporan Warga Kelurahan Kisaran Kota Terkait Jalan Rusak Diduga Puluhan Tahun Tidak Di Perbaiki

Negara Republik Indonesia membuat dan mengesahkan Undang Undang tersebut agar semua lapisan masyarakat Indonesia bisa menjunjung Tinggi,Meresapi, menghormati serta menghargai Para jasa Pahlawan yang telah gugur mengorbankan segalanya untuk Tanah Air tercinta ini dari para penjajah yang tidak ada prikemanusian.

Penulis: EVA NR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x