Pacunews.com, Labuhan Bilik, – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Bilik, beserta jajaran ikuti penguatan tugas dan fungsi (tusi) tentang pembinaan Narapidana dan Anak Binaan secara virtual oleh Direktur pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Yulius Sahruzah, Senin, 10/03/2025.
Berbagai materi penting yang disampaikan dalam forum ini mulai dari integrasi, registrasi remisi hingga amnesti.
“Kejaksaan harus memastikan tidak ada perkara lain sebelum narapidana menerima hak pembebasan bersyarat (PB) maka dari itu Kejaksaan Negeri harus diberitahu sebelum PB diberikan kepada Warga Binaan,” jelas Direktur Yulius Sahruzah.
Selanjutnya Yulis Sahruzah memaparkan bahwa narapidana yang berhak mendapat pengampunan atau amnesti, yakni pengguna narkotika Pasal 127, pelaku makar tanpa senjata, kasus ITE penghinaan terhadap kepala negara, ODGJ, penderita paliatif, disabilitas intelektual, dan narapidana lansia di atas 70 tahun.
Sementara itu, Kepala Lapas Labuhan Bilik, Rinaldo mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memastikan pembinaan warga binaan berjalan sesuai regulasi, serta memberikan pemahaman lebih mendalam terkait hak-hak mereka.
“Lapas Labuhan Bilik selalu berkomitmen meningkatkan pembinaan dan pelayanan bagi warga binaan sesuai kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sehingga dapat memberikan dampak positif bagi pembinaan dan reintegrasi sosial narapidana serta anak binaan,” tutup Rinaldo. – (DIAN)