KPU Riau: Hasil Pemilu Sah, MK Tolak Permohonan PHP Pilbup Rokan Hilir

PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir yang diajukan oleh pasangan Altzal Sintong-Setawan.

 

Perkara dengan nomor registrasi 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dinyatakan tidak dapat diterima dalam sidang yang digelar pada 4 Februari 2025 pukul 13.30 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Lantai 2.

READ  Inpres No. 2 Tahun 2021, Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

 

“Perkara 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir oleh hakim MK dinyatakan tidak diterima,” ujar Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, Selasa (4/2/2025)

 

Sidang yang dipimpin oleh hakim Suhartoyo memutuskan untuk mengabulkan eksepsi termohon serta pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon, namun menolak eksepsi untuk selain dan selebihnya.

READ  Segera Tuntaskan Kasus PI 488M dan DBH Sawit 39 M di Rohil, INPEST: Kami Percaya Kejagung dan KPK

 

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam perkara ini, pemohon diwakili oleh kuasa hukum dari Kantor Firma Hukum MAP and Co serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Rohil.

 

Sebelumnya, MK juga menolak permohonan PHP dari pasangan Adam-Sutoyo untuk Pilkada Kuansing, Ferdiansyah-Soeparto untuk Pilkada Dumai, dan Muflihun-Ade Hartati untuk Pilwako Pekanbaru.

READ  DPC Gerindra Medan Gelar Deklarasi Menangkan Bobby Nasution-Surya di Pilgubsu

 

Dengan ditolaknya berbagai permohonan sengketa hasil pemilu, KPU Riau menegaskan bahwa hasil pemilihan kepala daerah di beberapa wilayah tetap sah sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan. (Mc Riau)

 

Jekson,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x