Rohil, Bagan Sinembah-Adanya pengaduan dari salah seorang warga yang merasa dizolimi mendapat perhatian khusus dari awak media, hal ini disebabkan lapak untuk usaha yang berada diatas bahu dijadikan income atau ajang bisnis.
Hal ini diketahui setelah salah seorang warga penyewa menyampaikan kepada awak media, lokasi ini terletak didaerah perbatasan Sumut-Riau Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Riau, pada Sabtu, (22/3/2025)
Hal ini diketahui setelah salah seorang warga bernama Hasrul pemilik usaha RM Dua Putri menyampaikan keluhan nya kepada awak media, terkait perlakukan yang baru diterima nya dari oknum yang menyewakan lapak
Menurut keterangan Hasrul telah menyewa lapak tersebut dari pemiliknya selama satu tahun, meskipun telah menyewa lapak tersebut sebesar Rp 350 rb/bulan, juga tidak merasa puas dan tiba tiba dinaikkan dan disuruh membanyar Rp 400rb/bulan dengan nada mengancam dan memaksa hal ini dibuktikan dengan adanya chat di whatsaap.
” Transferkan hari ini saya tunggu 15 menit, kalau tidak silahkan angkat kaki, dan kosongkan lapak itu,” kata pemilik lapak melalui pesan chat di whatsaap.
Hal inilah yang menjadi penyebabab kekesalan Hasrul dan menyampaikan kepada awak media.
” Menanggapi hal itu salah seorang warga Bagan batu Eko Pandawa ketika ditemui awak media, mengecam tindakan tindakan tersebut. Apalagi saat ini moment bulan Ramadhan Bulan penuh berkah, seharusnya tidak terjadi,” ucapnya
Eko Pandawa merasa aneh ketika mengetahui lapak dibahu jalan didaerah perbatasan yang dulunya kosong sekarang berdiri bagunan liar ternyata dijadikan income atau bisnis dengan cara sewa menyewa oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang tinggal di kabupaten Rohil ataupun Bagan batu.
” Kok bisa lapak yang berdiri dibahu jalan dan bukan milik pribadi melainkan Daerah Milik Jalan (DMJ) atau milik pemerintah, dijadikan income atau ajang bisnis oleh orang yang tinggalnya di Rohil atau Bagan batu,” ujar Eko Pandawa kepada awak media.
“Apalagi saat ini kan masih dalam suasana Bulan Ramadhan, bulan penuh Berkah bagi umat Islam yang menjalankan, kenapa masih ada warga yang dizolimi, fakta ini membuat banyak orang terkejut,” ungkap warga lain.
Untuk diketahui
DMJ adalah Daerah yang dicakup oleh garis sempadan jalan (GSB) dari sisi kiri ke sisi kanan disebut Daerah Milik Jalan (DMJ) yang diterakan pada patok leger jalan yang dipasang pada jarak-jarak tertentu di sepanjang jalan.
Lebar garis sempadan jalan (GSB) bervariasi tergantung jenis jalan dan lebar rencana jalan.
Lebar GSB berdasarkan jenis jalan
-Jalan nasional: 15–25 meter dari tepi jalan
-Jalan provinsi: 10–15 meter dari tepi jalan
-Jalan kabupaten/kota: 5–10 meter dari tepi jalan
-Jalan lingkungan: 3–5 meter dari tepi jalan
Jika melanggar GSB, pelaku bisa dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 28 Tahun 2002 Pasal 45 sebagai berikut.
-Peringatan tertulis.
-Pembatasan kegiatan pembangunan.
-Penghentian sementara atau tetap pada kegiatan pembangunan maupun pemanfaatan gedung.
Dikonfirmasi kepada Safii selaku Dan Satgas Pol PP Bagan Sinembah melalui telepon selulernya, menyampaikan kepada awak media di pertanyakan aja apa hak seseorang menyewakan lapak di DMJ .
” Dipertayakan aja apa hak seseorang menyewakan lapak di DMJ, karena DMJ tidak ada yang memiliki itu Hak Pemerintah,” jawabnya melalui Pesan Chat di Whatsaap kepada awak media.
Karena hal ini merupakan Tugas Pokok dan fungsi Sat Pol PP untuk melaksanakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).
Sementara Tugas Pokok Dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP) juga diatur menurut Permenpan RB No. 14 Tahun 2014? Tugas pokok Pol PP yakni Penegakan Perda dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat.
Pemilik lapak ketika dihubungi awak media melalui pesan di whatsaap menjawab,” Kami NGK nyewakan lapak. nyewakan bangunan dan meteran disitu lae,” jawabnya kepada awak media.
Untuk itu dengan adanya pemberitaan ini warga berharap Upika Kecamatan Bagan Sinembah dan Sat pol PP yang tugas pokok dan fungsinya adalah melakukan penertiban dan penegakan Perda diwilayah kerjanya segera bertindak, karena hal ini telah menimbulkan ketidak nyamanan bagi warga dan mengganggu ketertiban umum.
Jekson, SH