Berita  

Lapas Kelas IIB Siborongborong Melakukan Pembagian Remisi Khusus Keagaaman Hari Raya Waisak Saka, Dan Hari Raya Idul Fitri Sebanyak 554 Orang Warga Binaan

Komitmen Bukti Nyata Pemasyarakatan Bersih Dan Berbenah, Lapas Kelas IIB Siborongborong Melakukan Pembagian Remisi Khusus Keagaaman Hari Raya Waisak Saka, Dan Hari Raya Idul Fitri Sebanyak 554 Orang Warga Binaan

Pacunews.com, Siborongborong, – Dalam Rangka Memperingati Perayaan Hari Raya Nyepi & Hari Raya Idul Fitri 1436 H Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Siborong-borong Melaksanakan Pembagian Remisi Khusus Keagamaan Terhadap 554 Orang Warga Binaan, Jumat, (28/03/2025).
Kegiatan Ini Berlangsung Di Gedung Aula Serbaguna Lapas,Dan Dengan Dimpimpin Langsung Oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (KALAPAS) Lapas Kelas IIB Siborong-borong, Herry Simatupang, Didampingi Oleh Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), Yusrifa Arif, Kepala Seksi Binaan Didik (Kasibinadik), Marsihar Sinaga, Beserta Seluruh Jajaran Petugas Lapas Siborong-borong.
Adapun Kegiatan Pemberian Remisi Khusus Keagamaan Ini Dilakukan Sesuai Dengan Instruksi/Arahan Bapak Menteri Imigrasi Pemasyakatan (MENIMPAS), Bapak Agus Andriant, Yang Menyatakan.
“ Pemberian remisi adalah penghargaan warga binaan yang melakukan perbuatan baik. Kepada warga binaan agar terus memperbaiki diri dan berkomitmen untuk hidup sesuai dengan norma yang berlaku, Kesempatan untuk berubah selalu”. Ungkapnya
Disisi Lain Kalapas Kelas IIB Siborongborong, Herry Simatupang, Menyatakan.
“ Pemberian remisi merupakan salah satu puncak resolusi pemasyarakatan dengan pemberian hak pengurangan masa hukuman kepada narapidana, yang telah memenuhi syarat adminstratif dan substantif sesuai dengan peraturan yang berlaku” Pungkasnya.
Adapun besaran remisi yang diperoleh narapidana
1.1 orang mendapat remisi 1 bulan. Untuk Hari Raya Idul Fitri Remisi Khusus I
2.8 orang mendapat remisi 15 hari
3.452 orang mendapat remisi 1 bulan
4.85 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari
5.3 orang mendapat remisi 2 bulan
6.yang mendapat Remisi Khusus II, 3 orang diantaranya mendapat remisi 1 bulan, 1 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan. – (DIAN)

READ  Komitmen Bersama Untuk Pembangunan Zona Integritas, Lapas Kelas I Medan Melaksanakan Kegiatan Pembacaan Pakta Integritas Dan Melakukan Penandatangan Perjanjian Kerja 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x