LSM Inpest Laporkan Dirut BUMD Rohil ke KPK, Atas Adanya Dugaan korupsi PI 10 Persen,

Pacunews.com ll Rohil-(Inpest) melaporkan dugaan adanya penyalah gunaan penggunaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai Rp 488 milliar, yang diterima oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rohil Riau pada tahun 2023,  melalui PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

 

Laporan dokumen pengaduan ini langsung diserahkan oleh Ketua Umum INPEST Ir. Ganda Mora ke KPK dan Kejaksaan Agung di Jakarta, sesuai isi dokumen laporan Lembaga INPEST ke KPK dengan surat nomor: 78/Lap-Infest/VII/2024.

 

Hal ini dilaksanakan pada Senin (15/7/2024) yang lalu,” Kita langsung mendatangi KPK RI untuk mengadukan adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen yang dikelola BUMD Rohil,” sebut Ganda Mora kepada media, yang disampaikan dalam bentuk Rilis pada Rabu (23/10/2024) dalam Group Whatsaap.

 

Dikatakannya ada Beberapa dokumen bukti yang kami laporkan, yaitu perihal pencairan dana sebesar 70 Milliar pada tanggal 5 Febuari 2024 dari Direktur Utama BUMD Rohil kepada  BPKAD Rohil dengan tujuan transaksi penyetoran Dividen (keuntungan usaha) Awal Tahun 2023.

READ  Ketua FKUB Asahan !!! Pemilik HEAVEN BAR Dan NES BAR Tidak Hadir,Tidak Ada Yang Kebal Hukum

 

“Sementara Rencana bisnis (renbis) belum ada.” Kata Ganda Mora menegaskan.

 

Menurutnya pencairan uang sebesar 70 Miliar melalui Direktur Utama BUMD Rohil ke BPKAD Rohil tersebut tidak sesuai dengan Surat Menteri ESDM tentang hal persetujuan pengalihan dana PI 10 Persen di Wilayah Kerja Rokan tertanggal 4 Oktober 2023.

 

Dalam Surat Menteri ESDM tersebut dimana terdapat Point 7 Sejak Tanggal Efektif Pengalihan PI 10 persen serta dalam jangka waktu Kerja Bagi Hasil (KBH) Wilayah Kerja (WK) Rokan selaku pemegang saham Riau Petralium Rokan (RPR).

 

Untuknitu RPR dilarang mengalihkan saham yang dimilikinya kepada pihak lain, dan RPR dilarang untuk mengalihkan participing interes yang dimilikinya kepada pihak lain.

 

Selanjutnya dalam Point 9 juga dijelaskan Gubernur dan Bupati/Walikota wajib melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana PI 10 Persen yang dipergunakan oleh BUMD yang merupakan pemegang saham RPR dan RPR, dengan melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Daerah.

READ  Anggota Babinsa Koramil 0734/09 Mantrijeron Yogyakarta Melatih PBB Kepada Siswi SD Muhammadiyah

 

“Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan bagi kami terkait peruntukan dana tersebut, sementara bedasarkan pemantauan dan informasi pihak PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir, belum juga melakukan kegiatan bisnis yang memerlukan dana besar, kami menduga dana PI tersebut dipergunakan bukan untuk usaha atau bisnis BUMD,” Papar Mora lagi.

 

Sementara dana tersebut seharusnya digunakan PD SPR untuk usaha bisnis yang dapat menyerap tenaga kerja dan keuntungan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Rokan Hilir.

 

Dalam pengaduan nya ke KPK, Ganda Mora juga melampirkan sejumlah bukti-bukti dan Ia juga menyampaikan penggunaan Dana Participating Interest sebesar 488 Milyar agar dapat diungkap dan diselidiki terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana PI Tahun 2023.

 

“Agar jelas siapa penanggung jawab dan siapa pemberi kebijakan,” tegasnya.

READ  Kapolres Rohil Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa, Saat Buka Bersama Tokoh Agama di TPTM

 

Saat ditanya oleh awak media, siapa saja yang dilaporkan dalam dugaan penyaahgunaan dana PI tersebut..?

 

Ganda Mora menjawab,” Kami melaporkan Direktur Utama BUMD sebagai penanggung jawab,” ujarnya.

 

Belum lagi terkait adanya pengeluaran dana yang dicairkan pada tanggal 3 Februari 2024 sebesar 800 juta , tanggal 5 sebesar 50 juta dan tanggal 6 sebesar 250 juta, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi kami terkait peruntukan dana tersebut.

 

Oleh karenanya, kami menilai adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, sehingga segera mungkin perlu di usut dengan tuntas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegasnya.

 

Sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam Usaha Hulu Migas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (Permen)  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016. Yang menyatakan bahwa Kontraktor wajib menawarkan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen kepada BUMD dan dilakukan secara kelaziman bisnis. (Rilis)

Jekson,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x