Mantan Ketua Organisasi Wartawan di Riau, Kecam Keras Pernyataan Yandri Susanto yang Jadi Sorotan Publik

Rohil,  Riau – Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto, SPt.M.Pd, yang beredar luas di akun media sosial milik awak media, menuai kontroversi dari sejumlah wartawan dan LSM.

 

Vidio yang berdurasi 00.41 detik yang telah beredar di group- group WA, menuai berbagai kecaman dari kalangan media dan LSM setelah Mendes PDTT membuat pernyataan yang telah menyinggung profesi wartawan dan LSM.

 

Dalam vidio tersebut, Menteri Desa, Yandri menyebutkan bahwa wartawan “bodrek” dan LSM hanya senang mencari kesalahan Kades.

 

Pernyataan yang dinilai Arongan dan telah mencederai UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 tahun 2008, yang langsung mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk wartawan, LSM, dan masyarakat sipil.

 

“Yang paling banyak mengganggu kepala desa itu LSM dan Wartawan ‘Bodrex’, jadi mereka keliling hari ini minta sama kepala desa 1 juta, kalau 300 Desa 300 juta, kalah gaji kemendes itu,” ucap Yandri pada Video yang beredar dengan durasi 00.41 detik.

READ  Polres Rohil Turunkan 133 Personel Gabungan, Amankan Rapat Pleno Terbuka KPU

 

Dalam pernyataan itu, banyak awak media dan LSM merasa tersinggung dengan pernyataan Menteri Desa tersebut, tidak hanya menyinggung profesi wartawan dan LSM, tetapi Yandri juga diduga telah menghina dan merendahkan peran mereka dalam memantau dan mengawasi kinerja dan roda pemerintahan.

 

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) ditegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Mantan ketua Organisasi Wartawan yang ada di Riau Jekson Sihombing, SH pada Minggu, (02/2/2024) menepis pernyataan Menteri Desa tersebut yang menyampaikan ucapan dengan kata bahwa ormas LSM dan Wartawan ‘bodrek’ kerjanya menakut nakuti, Jekson Sihombing, SH menyampaikan, bahwa pernyataan itu tidak benar.

READ  Paslon 'BIJAK' Kampanye di Halaman Rumah, Tokoh Masyarakat Boltrem Buktikan Dukungan

 

 “Saya sebagai Mantan Ketua Organisasi yang Ada di Riau yang memiliki peran penting mencari dan memberitakan juga memantau serta mengawasi kinerja pemerintahan, merasa tidak terima untuk disebut sebagai wartawan ‘bodrek’,” tegasnya.

 

Pernyataan Yandri selaku Mentri diduga membuat lemahnya penegakan Supremasi Hukum, dimana persoalan Dana Desa yang perlu diawasi oleh berbagai kalangan baik Lembaga Masyarakat maupun Insan Pers, malah terkesan seperti dihalang halangi dan hal ini jelas bertolak belakang dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

 

Menurut Jekson Sihombing, SH Aksi Heroik Yandri dengan memberanikan diri memberikan pernyataan, diduga untuk mendukung kesalahan Desa dalam mengelola Anggaran Dana Desa (ADD) yang berasal dari Masyarakat, jelas telah bertentangan dan menodai Program Asta Cita Presiden RI.

READ  Carut Marut Pembayaran Anggaran di Pemkab Rohil, Ini kata Penggiat Media dan Alumni Mahasiswa Hukum

 

“Hal ini tentunya menjadi persoalan yang sangat penting, pasalnya dalam beberapa momen penting baik lembaga Masyarakat, Ormas maupun Wartawan telah berhasil membantu menuntaskan berbagai persoalan yang terjadi di Desa-desa,” tegasnya.

 

Untuk itu publik berharap kepada Presiden RI Prabowo Subianto, agar melakukan perombakan atau reshuffle kabinet terutama bagi Mentri yang jelas-jelas tidak mendukung Program Asta Cita.

 

Atas insiden dan kejadian ini, untuk membela harkat dan martabat wartawan dan LSM, dalam waktu dekat dari berbagai kalangan akan menggelar aksi damai untuk menyikapi pernyataan Kemendes PDTT tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x