Asahan-Pacunews.com | Puluhan massa dari aliansi Masyarakat Peduli Asahan (MAPAS) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor PTPN IV Perkebunan Air Batu Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, Hal ini disampaikan langsung Ali Usman Sitorus Korlap sekaligus Ketua MAPAS Kabupaten Asahan kepada Awak Media. Jum’at.(14/02/2025).
” Kami Meminta penjelasan kepada Menejer PTPN Air Batu, tentang ketidak keterbukaannya tentang dana CSR dan sangat kecewa dengan Distrik PTPN IV Berangir yang ketidak keterbukaan terhadap CSR kepada masyarakat sekitar kami menduga tidak adanya Anggaran yang di keluarkan oleh PTPN IV untuk lingkungan sekitar padahal hukum yang mengatur, UU No 40 tahun 2007 tentang persero terbatas pasal 74 huruf a samapai huruf e menjelaskan bahwa setiap perseoran terbatas wajib melakukan tanggung jawab sosial atau TJSL yang berbentuk CSR 2,5 laba dari perusahan wajib di relesasikan Kepada masyarakat “. Ucap Ali.
Menurut Ali Usman Sitorus, Perusahan tersebut tidak melakukan hal sedemikian rupa, dan kami sangat menduga Dana CSR tersebut tidak tepat sasaran, padahal aset daerah kami atau perkebunan PTPN IV Air batu luas, kami masyarakat tidak pernah merasakan CSR tersebut, hasil – hasil dari kami kami hanya menerima penyakit yaitu abu dari lalu lalang mobil yang melintas, hasilnya di kirim keluar ini merupakan tindakan yang tidak benar dan melanggar undang-undang, dan kami menduga kekejaman yang di berikan PTPN yang berada di asahan bahkan PTPN IV hanya mengambil Aset di kab Asahan tidak melakukan CSR, kami masyarakat kecewa dengan adanya PTPN IV Yang berada di wilayah hukum kabupaten asahan bukan bermanfaat di asahan tapi hanya mengambil asetnya saja,
Lanjutnya, Kami sangat kecewa berat atas sikap seorang Manager tidak berani hadir saat unjuk rasa untuk menjelaskan, Meneger PTPN IV Air Batu Di duga keras telah melakukan tindakan Pidana yaitu. Tindakan permainan dengan Pemenang tender pekerjaan (pihak ketiga), yang mana banyaknya pekerjaan yang Fiktip, perkerjaan yang seharusnya di lakukan Oleh pemegang tender tapi tidak di lakukan padahal, Anggaran sudah di terima Oleh pemegang tender, Tetapi Sesuai dengan bukti Teransper dan lain-lain dana tersebut di kembalikan ke oknum PTPN IV sehingga pekerjaan tidak terlaksanakan dan negara di rugikan, sehingga Kami menduga Oknum tersebut telah melakukan tindakan pidana dengan bukti yang di teransfer kembali oleh pihak rekanan, ini adalah merupakan perbuatan pidana atau melanggar Hukum untuk itu kami dari masyarakat Air batu untuk meminta penjelasan kepada PTPN IV Air Batu.
Kemudian, Dan Kami meminta Pecat Meneger PTPN IV Air batu diduga melanggar Pasal 368 KUHP Menyatakan Bahwa siapapun dengan Maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan dapat di ancam dengan pidana penjara sembilan tahun
Ditambahkannya, Dan kami meminta kepada APH untuk menangkap para mafia yang diduga melakukan tindakan pidana yang telah merugikan negara salah satunya Karyawan BUMN, dugaan keras banyak kerjaan yang fiktip karyawan tersebut dengan inisial Rd. Dan kami meminta Kejaksaan Negeri Kisaran untuk memeriksa Meneger PTPN IV Air Batu, kami menduga Keterlibatan Menejer PTPN IV Air Batu, dengan Bukti bukti yang di siapkan. Kerena negera sangat di rugikan Karena Di duga melanggar UU Nomor 31tahun 1999 junto UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang pemeberantasan Tindakan Pidana Korupsi. Dan kami meminta Kejaksaan Negeri Kisaran segera tangkap Pegawai BUMN yang Di duga Keras menerima suap dari CV PUTRA MANDIRI PTPN IV Air Batu, serta meminta DPRD Kab Asahan untuk melakukan tindakan keras karena ini berdampak buruk bagi orang banyak dan Negara karena adanya dugaan permainan oknum tertentu, dan kami meminta Pecat Manejer PTPN IV Air Batu.”, pungkasnya.