Rohil, Bagan Sinembah – Warga kepenghuluan Bagan Manunggal (Pirdam), Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil, merasa resah dengan maraknya pencurian buah Kelapa sawit yang dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga berprofesi sebagai Ninja (Pencuri Janjangan).
Hal ini membuat sebahagian warga Pirdam merasa geram dan di Inisiasi oleh Indra mengadakan musyawarah dalam rangka membentuk kelompok tani yang tugasnya mengkordinir pengamanan di kebun kelapa sawit milik warga Pirdam.
Acara ini dilaksanakan di Aula Kepenghuluan Bagan Manunggal pada Rabu, (29/1/2025) dimulai sejak pukul 16.00 Wib Petang hingga selesai
Prayit salah seorang warga pemilik kebun, saat membuka acara Pembentukan Kelompok Tani Pirdam Bersatu menjelaskan, tujuan diadakannya acara ini adalah dalam rangka membahas langkah langkah yang akan dilakukan dalam rangka melaksanakan pengamanan.
Dalam acara tersebut ada dua opsi bentuk pengamanan yang akan dilakukan, yang pertama dengan melibatkan organisasi kepemudaan yang ada di kepenghuluan Bagan Manunggal dengan catatan tidak membebani warga.
Dan opsi yang kedua dengan membentuk satgas pengamanan khusus dengan melibatkan pihak pihak terkait seperti Aparat Kepenghuluan/Kaur Trantib, Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta berkordinasi dengan Polsek Bagan Sinembah.
Hal ini dilakukan agar para Ninja sawit dapat dijerat dengan UU dan Hukum yang berlaku, agar menjadi efek jera dan tidak berprinsip bahwa ini adalah perbuatan tindak pidana ringan atau tipiring.
Menurut hemat kami, ketentuan pidana dalam UU Perkebunan-lah yang berlaku dalam kasus tersebut. Hal ini dengan mengingat Pasal 63 ayat (2) KUHP dan Pasal 103 KUHP yang menerangkan bahwa:
Pasal 63 ayat (2) KUHP
Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.
Pasal 103 KUHP
Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain.
Maka dari itu, karena Pasal 107 UU Perkebunan telah mengatur secara khusus mengenai ketentuan pidana terhadap pencurian terhadap hasil perkebunan, maka ketentuan pidana umum dalam Pasal 362 dan Pasal 364 KUHP tidak berlaku terhadap tindak pidana tersebut.
Oleh karena ketentuan dalam PERMA 02/2012 mengacu pada ketentuan pidana dalam KUHP, maka ketentuan pencurian ringan dalam Pasal 1 PERMA 02/2012 tidak berlaku bagi pencurian terhadap hasil perkebunan kelapa sawit, karena telah terlebih dahulu diatur oleh aturan pidana yang khusus di luar KUHP dalam Pasal 107 UU Perkebunan.
Tindak Pidana Berlanjut
Dalam pertanyaan, Anda juga menerangkan bahwa tindak pidana pencurian terhadap hasil perkebunan kerap kali dilakukan secara berulang-ulang. Dalam hal ini, Pasal 64 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa:
Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.(Seperti dikutip dari laman Hukum Online)
Karena hal ini yang menyebabkan para ninja sawit seolah olah merasa kebal hukum, padahal mereka melakukan pencurian buah sawit secara berulang-ulang.
Saat Acara berlangsung juga dilaksanakan rapat pembentukan serta pemilihan pengurus kelompok Tani Pirdam Bersatu yang tujuan utamanya adalah menyatukan pendapat dari seluruh warga petani sawit yang ada di Kepenghuluan Bagan Manunggal,
Agar dapat bersama sama membahas langkah – langkah yang akan diambil dan dilakukan kedepannya, demi kemajuan bersama serta memupuk rasa kekompakan dan saling peduli serta memiliki untuk tujuan bersama.
Jekson, SH