Asahan-Pacunews.com | H. Salman Abdullah Tanjung,MA Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Asahan bersama Pimpinan Ormas Islam mendatangi Markas Satpol-PP Kabupaten Asahan guna berkoordinasi tentang keberadaan dan aktivitas Cafe Nes Bar Kisaran di Jl. Abdy Satya Bhakti Kelurahan Sei Renggas,Kamis 19/12/2024.
Ketua Umum MUI Kabupaten Asahan didampingi Sekretaris Umum Drs. H. Mahmudin Lubis,MM, Ketua FKUB Asahan H. Humaidy Syamsuri Pane, Ketua PC Nahdatul Ulama (NU) Asahan H. Supian,S.Ag,MA, Ketua PD Muhammadiyah Asahan Drs. M Akhyar,MA, Ketua PD Al Washliyah Asahan H. Syahrul Nasution, Ketua Imtaq Kabupaten Asahan H. Ahmad Kosim Marpaung,S.Ag,M.Si, Ketua DPD Forum Islam Bersatu (FIB) Kabupaten Asahan Rudi Abdi Marpaung dan Ketua DPD Front Jihat Islam (FJI) Kabupaten Asahan Taufik diterima oleh Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Asahan Budi Limbong,S.Sos.
Kedatangan Pimpinan Ormas Islam ke Markas Satpol-PP Kabupaten Asahan untuk berkoordinasi karena banyak laporan dari masyarakat tentang keberadaan dan aktifitas Cafe Nes Bar Kisaran yang dituding sangat meresahkan dan mengganggu waktu istirahat warga karena kencangnya suara musik dan diduga menyediakan minuman beralkohol tinggi,ucap Ketua DPD FIB Asahan Rudi Marpaung.
Ketua Umum MUI Kabupaten Asahan bersama Pimpinan Ormas Islam rapat koordinasi dengan Satpol-PP Asahan//Foto Amin Harahap
Ketua Umum MUI Kabupaten Asahan H. Salman Abdullah Tanjung,MA saat dikonfirmasi di Kantornya oleh awak media Sumut24jam.com mengatakan kedatangan mereka untuk menanyakan izin Cafe Nes Bar dan berkoordinasi dengan Satpol-PP meminta agar sebelum tahun baru dan paling lama sebelum bulan Suci Ramadhan kami minta Cafe Nes Bar Kisaran sudah ditutup,ucap Ketua Umum MUI Asahan.
Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Asahan Budi Limbong mengatakan dalam rapat kalau Cafe Nes Bar Kisaran tidak memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Asahan dan Sekretaris Satpol-PP juga mengatakan kepada kami bahwa di depan Rumah Adat Tabagsel “Sopo Godang” juga ingin buka Tempat Hiburan Malam (THM) seperti Cafe Nes Bar,terang Ustad H.Salman Abdullah Tanjung,MA.
Ketua Umum MUI Kabupaten Asahan bersama Pimpinan Ormas Islam Kabupaten Asahan di Kantor Satpol-PP//Foto Amin Harahap
Lanjutnya,dari Dinas Perizinan mengatakan izin Cafe Nes Bar ada yang diurus melalui sistem online “OSS” namun izin yang mereka miliki masih beresiko jika mereka melanggar peraturan-peraturan yang ada,kesimpulannya mau memiliki izin atau tidak Cafe Nes Bar harus ditutup karena aktivitas di sana tidak sesuai dengan ajaran Islam dan mengancam masa depan generasi muda kita,tutup Ketua Umum MUI Kabupaten Asahan.
Rizky Akhirantara