Oknum Perwira Polisi Diamankan, diduga Gelapkan Mobil Fortuner Rental

PEKANBARU- Seorang oknum perwira polisi berpangkat Ipda berinisial DTR, ditangkap tim Polsek Tenayan Raya. DTR diduga telah menggelapkan satu unit mobil Toyota All New Fortuner.

 

Sebelum ditangkap oknum perwira di Polda Riau ini sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Kini, telah diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mapolresta  Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima oleh pihak Polsek Tenayan Raya terkait hilangnya sebuah mobil Toyota All New Fortuner 2.4 VRZ 4×2 TRD AT milik seorang warga Pekanbaru, Said Mukhsin Syam, pada 29 Februari 2024 lalu.

 

Mobil berwarna coklat tua metalik dengan nomor plat BM 1578 LQ tersebut disewa oleh DTR, yang diketahui merupakan anggota Kepolisian yang berdinas di Polda Riau.

READ  Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu, Polda Riau Tangkap Dua Kurir

 

Pelapor awalnya merentalkan kendaraan tersebut untuk digunakan selama satu bulan.

Namun, setelah masa rental berakhir mobil yang disewa tidak kunjung dikembalikan, merasa tidak terima pemilik mobil akhirnya melapor ke Polsek Tenayan Raya.

 

Kemudian tim melakukan penyelidikan, untuk mengetahui keberadaan mobil tersebut.

Setelah dilakukan pelacakan melalui sistem GPS, diketahui mobil tersebut berada di wilayah Jalan Bukit Rahayu, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

 

Saat dilakukan pengecekan lebih lanjut, pelapor menemukan bahwa mobil tersebut telah dijual kepada seorang pria berinisial (APV) yang biasa disapa Buyung.

 

READ  Gubernur Riau Pastikan RUPS BRK Syariah Segera Digelar untuk Bahas Kekosongan Jabatan Direksi

Akibat tindakan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp 450 juta. Tidak terima dengan kejadian tersebut, Said Mukhsin Syam langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Tenayan Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M. Syahrial, memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

 

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada 18 September 2024.

Namun, DTR resmi ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Januari 2025 dan  dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP. Setelah itu, la pun menghilang.

 

“Pelaku diamankan kembali pada Minggu, 27 Januari 2025, di kawasan Indra Puri, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra pada Kamis, 13/2/2025 (Seperti dikutip dari MC Riau).

READ  Masyarakat Desa Hambawa Kecamatan Gunungsitoli Utara; Mendukung Pasangan Karya-Yunius Nomor Urut 1

 

Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menurut keteranganya, hasil penjualan mobil sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku.

 

 “Hasil tes urinnya negatif dari penggunaan narkotika,” kata Bery.

 

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melanjutkan penyidikan dan akan memeriksa saksi-saksi, serta melakukan gelar perkara untuk melengkapi proses hukum.

 

“Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku DTR ini sudah dilakukan sidang PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” jelas Bery. (Mc Riau)

 

Jekson, SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x