Tangerang, Pacunews.com – Diduga oknum seorang supir sebuah pabrik PT. Elektronik Technology Indoplas yang berada di jalan raya Pemda Kp. Ciapus RT 018 RW 008 Desa Sukamulya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Banten. Diketahui kejadian tersebut terjadi di karnakan supir yang bernama Nurdin (50 tahun) enggan melakukan tugas nya sebagai karyawan di malam hari untuk mengirim barang ke pabrik PT. LG yang di perintahkan oleh kepala gudang pada Selasa malam, 14/01/2025 Pukul 19:30 WIB
Nurdin beralasan ada keperluan mendadak terkait masalah keluarga, dan tidak pamit langsung kepada kepala gudang yang bernama Uman (40 tahun), setelah di ketahui sang supir sudah tidak ada di pabrik lalu Uman melaporkan kejadian tersebut ke grup perusahaan via WhatsApp messenger.
” Saya minta di evaluasi lagi untuk supir yang tidak mau bekerja ” kira-kira seperti itu cetus Usman di grup WhatsApp messenger ujar nya kepada media Rabu, 22/01/2025
Sontak Nurdin pun emosi melihat tulisan Usman di grup WhatsApp perusahaan, lalu dirinya di ketahui kembali lagi ke pabrik PT Indoplas dengan membawa sebilah golok dan pisau lipat dan di tunjukan kepada beberapa karyawan yang ada di pabrik itu.
Andre satpam dari PT. Indoplas mengetahui kejadian tersebut, nampak nya satpam dan beberapa karyawan tidak bisa berkutik apa-apa. Mengingat Nurdin membawa sejumlah Sajam (senjata tajam, golok dan pisau lipat), yang juga merasa resah dengan kejadian tersebut.
” Kemana itu orang, mau gua tusuk nih sekarang. Gak terima gua dia wa begitu di grup WhatsApp ” tandasnya sembari mengacungkan Sajam
Beruntung nya Uman Kepala Gudang PT. Indoplas diketahui sudah beranjak pulang dari pabrik itu setelah kedatangan Nurdin, yang semua kejadian itu di ketahui oleh dua orang satpam bernama Andre dan Rudi.
Atas kejadian tersebut seluruh karyawan pabrik PT. Indoplas di buat resah dengan Nurdin yang membawa Sajam ke pabrik PT. Indoplas, pasal nya gaya bak seorang preman di munculkan dan masih berlanjut hingga saat ini. Tentu saja hal ini tidak boleh di abaikan, di harapkan Aparat Penegak Hukum dapat Menindak lanjuti ada nya dugaan premanisme yang membawa Sajam di sebuah pabrik.
Perlu diketahui bersama terkait seseorang membawa senjata tajam tertuang dalam pasal ” Membawa sajam tanpa hak melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelaku dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun ”
Pengancaman dengan kekerasan, termasuk dengan ancaman kekerasan menggunakan sajam, bisa dikenakan pasal 335 dan 368 KUHP. Sementara itu, membawa senjata tajam (sajam) bisa dikenakan pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Berikut ini adalah beberapa pasal yang berkaitan dengan pengancaman dan membawa sajam:
Pasal 335 KUHP mengatur tentang pengancaman
Pasal 336 KUHP mengatur tentang pengancaman pembunuhan
Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan dengan kekerasan
Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur tentang larangan membawa sajam.