Pelaku Pembunuhan di Bitung Berhasil Diamankan Kurang dari 8 Jam

PACUNEWS.COM – BITUNG – Kolaborasi Tim I Patroli Tarsius Presisi dan Resmob Polsek Maesa, yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA Stovie Tukung, SH, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan dalam waktu kurang dari delapan jam pada Selasa, 1 April 2025.

Kasus pembunuhan ini menghebohkan warga Kota Bitung setelah terjadi di Kompleks Sari Kelapa, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa.

Kronologi Kejadian :

Peristiwa bermula pada Selasa dini hari, 1 April 2025, sekitar pukul 04.30 WITA. Pelaku, CAPB (16), bersama korban, Ananda Parasetyo (17), berangkat dari rumah pelaku di Kelurahan Pateten I, Kecamatan Aertembaga, menuju Kompleks Sari Kelapa untuk menemui seorang pria bernama Stif di rumah seorang perempuan bernama Sindy.

READ  Kasat Reskrim Polres halsel Diminta Serius Menangani kasus penipuan terlapor Juanda Minggu 

Setibanya di lokasi, mereka bergabung dengan Stif dan teman-temannya yang sedang mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus. Sekitar pukul 06.30 WITA, pelaku yang dalam keadaan mabuk mengajak korban untuk pulang. Namun, korban yang juga dalam keadaan mabuk memaki pelaku beberapa kali, sehingga terjadi cekcok.

Korban sempat mengayunkan tangan ke arah pelaku, yang kemudian membalas dengan menikam korban menggunakan pisau yang diselipkan di pinggangnya. Tikaman tersebut mengenai dada sebelah kanan korban, yang langsung terjatuh dan meninggal di tempat.

READ  Pelaku Penikaman Anak di Bawah Umur Berhasil Ditangkap Tim Patroli Tarsius Presisi

Sebelum meninggalkan lokasi, pelaku mengambil sebuah handphone merek Realme berwarna biru serta uang Rp100.000 milik korban, lalu melarikan diri.

Kronologi Penangkapan :

Mendapat laporan mengenai pembunuhan tersebut, Tim I Patroli Tarsius Presisi bersama Tim Resmob Polsek Maesa segera mengumpulkan informasi terkait identitas dan lokasi persembunyian pelaku. Setelah identitasnya terungkap, pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, Kota Bitung pada pukul 14.30 WITA.

Kasat Reskrim Polres Bitung, IPTU Gede Indra Asti, A.P., S.Tr.K, S.I.K, M.H., membenarkan bahwa pelaku telah diamankan di Mapolres Bitung beserta barang bukti berupa sebilah pisau badik dengan gagang kayu, satu sisi tajam, dan satu sisi tumpul. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

READ  Berbagi Berkah Ramadhan dengan Bagikan Takjil, Bentuk Kepedulian Polri Dan Bhayangkari

Diketahui, baik pelaku maupun korban masih berstatus di bawah umur.

Identitas Korban :

Nama: Ananda Parasetyo (17 tahun)

Pekerjaan: Buruh bangunan

Alamat: Kompleks Lapangan Tembak, Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung

Identitas Pelaku :

Nama: CAPB alias Andra (16 tahun)

Pekerjaan: Pelajar

Alamat: Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung

Barang Bukti yang Disita

Sebilah pisau badik dengan gagang kayu, satu sisi tajam, dan satu sisi tumpul.

Penulis: TampilangEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *