Pelaku Penikaman Anak di Bawah Umur Berhasil Ditangkap Tim Patroli Tarsius Presisi

PACUNEWS.COMBITUNG – Tim Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung, gabungan Tim 1 dan Tim 2, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana kejahatan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 15.30 WITA, di kediaman keluarga pelaku yang berlokasi di Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Identitas Korban :

Nama: Renaldy Rahman

READ  Maraknya Pencurian Kelapa Sawit di Bagan Manunggal, Warga Adakan Musyawarah Bentuk Pengamanan

Umur: 15 tahun

Pekerjaan: Pelajar

Alamat: Kecamatan Girian, Kota Bitung

 

Identitas Pelaku :

Nama: AK alias Anwar

Umur: 21 tahun

Pekerjaan: Tidak bekerja

Alamat: Kelurahan Girian Weru 2, Kecamatan Girian, Kota Bitung

Kronologi Kejadian:

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 15.30 WITA. Saat itu, pelaku bersama istrinya, Nadia Putri Kabangung, tengah duduk bersama beberapa teman sambil mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus. Korban kemudian datang dan ikut bergabung.

READ  Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan di Girian Bawah Berhasil Ditangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung

Diduga karena cemburu melihat korban berbincang dengan istrinya, pelaku secara tiba-tiba mencabut sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya dan berusaha menikam korban.

Korban sempat menangkis serangan pertama dan terjatuh ke tanah. Pelaku kemudian kembali menikam paha kiri korban satu kali. Upaya penikaman kedua berhasil dicegah oleh teman-teman pelaku, yang memungkinkan korban melarikan diri.

Keluarga korban merasa keberatan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung.

READ  Kanit Reskrim Polsek Serpong AKP faturroji : Kita Sama-sama Berantas Peredaran Obat Keras Daftar G

Penangkapan dan Barang Bukti:

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Patroli Tarsius Presisi dan langsung dibawa ke Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau terbuat dari besi putih dengan gagang aluminium.

Kecemburuan terhadap korban

Pelaku berada dalam keadaan mabuk saat kejadian. Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus senjata tajam dan pernah ditahan di Lapas Kelas IIB Bitung pada tahun 2022.

 

Sumber: Humas Polres Bitung

Penulis: TampilangEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *