Jakarta, PacuNews.com – masih saja ditemukan beberapa toko pengedar obat keras daftar G dengan bebas yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Polda Metro Jaya.
Awak media menemukan beberapa toko yang diduga mengedarkan obat keras daftar G, dengan santainya menjawab setiap pertanyaan awak media yang dilontarkan kepada penjaga toko tersebut.
Penjaga toko menyebutkan Saat ditanya oleh awak media, terkait peredaran obat keras daftar G yang diduga tidak memiliki izin edar.
Bertempat jalan sirtu Kecamatan Kalideres kota Jakarta Barat daerah khusus Ibukota Jakarta, penjaga toko obat itu menyebutkan terkait peredaran obat keras daftar G yang ia jual belikan kepada konsumen di wilayah tersebut. Sudah berkoordinasi kepada salah seorang bernama Jojo.
Penjaga toko obat keras daftar G tersebut menambahkan, memang benar beliau memperjualbelikan obat itu tanpa izin edar dan sudah berkoordinasi dengan orang yang bernama Jojo. Juga kerap kali disambangi oleh oknum kepolisian Polsek Kalideres dan sering memberikan sejumlah uang Rp 20.000,- hingga Rp 50.000,-
” toko kondisi sedang sepi Bang, pembelinya aja jarang walaupun malam minggu. Biasanya ramai kak tapi nggak tahu ini sepi, bukan cuma kakak yang ke sini kadang-kadang ada oknum polisi juga sering saya beri duit kalau lagi ramai ya Rp 50.000,- kalau lagi sepi ya Rp 20.000,- ” ucap oknum penjaga toko kepada media saat dikonfirmasi pada Kamis 12 Desember 2024.
Miris memang adanya oknum kepolisian yang yang juga menerima sejumlah uang dari pengedar toko obat keras daftar G berkedok kosmetik. Tugas Fungsi kepolisian adalah penegakan hukum dan tidak mengizinkan adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Kalideres. Seharusnya aparat kepolisian dapat menghindar tegas pengedar obat keras daftar G di wilayahnya tanpa ada pengecualian.
Warga sekitar yang enggan nggak disebutkan namanya mengungkapkan, memang banyak pengedar obat keras daftar G di wilayah sini dan sampai saat ini tidak ada tindakan tegas dari oknum Kepolisian apalagi Kami sering melihat bang buka ini dari pagi hingga malam hari. Ucap warga sekitar.
Dan warga sekitar sangat menyayangkan adanya oknum kepolisian yang meminta sejumlah uang kepada toko tersebut. Seharusnya Pak polisi menindak tegas dan tidak membiarkan adanya peredaran obat keras daftar G merusak sanak saudara di wilayah tersebut.
Jika mengacu kepada undang-undang yang berlaku peredaran obat keras daftar G jenis eximer dan Tramadol, ditegaskan pada Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengedar Obat-obatan terlarang dapat di ancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun
Penjaga toko obat tersebut mencoba memberikan uang kepada awak media sebesar Rp 5.000,- namun di tolak oleh wartawan. Dan ada dua toko yang juga ingin memberikan uang dengan nominal Rp. 10.000,- lalu di tolak oleh jurnalis. salah satunya yang berkedok bengkel abal-abal di jalan sirtu Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.
Sampai berita ini diterbitkan baik Polsek Kalideres maupun Polres Jakarta Barat belum terkonfirmasi.