Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit TNI Revisi UU

Riau – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Hal tersebut disampaikan Kapuspen TNI dalam Keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu sesuai yang disampaikan panglima TNI saat rapat dengar pendapat dengan komisi 1 DPR RI ( seperti dikutip dari laman Media online Sekilasriau. com pada Rabu, 16/4/2025).

 

Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi UU TNI ini bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, dan juga penyesuaian dalam menghadapi ancaman baik ancaman militer maupun non militer.

 

“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Kapuspen TNI.

READ  Peringatan Dini Cuaca Wilayah Riau: Potensi Hujan Lebat, Kilat, dan Angin Kencang

 

Poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di Kementerian dan Lembaga (K/L) di luar struktur TNI.

 

Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

 

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegas Kapuspen TNI.

 

Selain aspek tugas dan peran, revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, mengingat meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia.

READ  Festival Pacu Jalur Rayon Kuantan Mudik Resmi di Buka Langsung Oleh Bupati Kuansing

 

Kapuspen TNI menyatakan bahwa aturan batas usia pensiun dilihat dari harapan hidup orang Indonesia, yang semakin panjang dan masih produktif sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.

 

“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” jelas Kapuspen TNI.

 

Kapuspen TNI juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat di Indonesia umumnya agar tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah.

 

“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba, stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” tegasnya.

READ  Pemerintah Provinsi Riau Rencanakan Pengelolaan Sektor Perkebunan Sawit melalui BUMD Baru

 

Kapuspen TNI juga menegaskan bahwa revisi UU TNI ini menjunjung tinggi supremasi sipil, pernyataan ini juga sejalan dengan pernyataan Panglima TNI saat rapat dengar pendapat dengan komisi 1 DPR RI.

 

Panglima TNI menegaskan bahwa supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil.

 

“TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujar Panglima TNI.

 

TNI berharap revisi UU ini semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, serta tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.

Editor: Jekson, S

Sumber: Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *