Rohil – Seorang Konsumen dilaporkan ke Polres Rohil dengan dugaan penggelapan oleh pemilik Showroom mobil yang beralamat di Kecamatan Balai jaya, laporan ini dengan LP/B/20/l/2025/SPKT/POLRES ROHIL/POLDA RIAU, tanggal 21 Januari 2025, yang diterima awak media.
” Saya dilaporkan ke Polres Rokan hilir dengan dugaan penggelapan,” Hal ini disampaikan Supriadi kepada awak media saat menghadiri acara mediasi antara pelapor dengan terlapor, namun tidak terjadi kesepakatan pada Kamis, (12/3/2025)
Hal ini juga sesuai keterangan yang didapat dan diperoleh dari kuasa hukum pelapor Halim Perdana SH saat jadwal mediasi dan bertemu langsung di luar ruang Reskrim unit 1 Polres Rohil.
” Kita laporkan kasus penggelapan, pasal menurut Halim ‘ lbarat kacamataku saudara ambil lalu saya minta GK saudara kasih, kemudian saya minta lagi GK di kasih,” inilah menurut penuturan Halim Perdana, SH
Menurut Supriadi kasus ini terlalu dipaksakan karena sejak awal saya tidak ada niat untuk menggelapkan, dan unit sampai tanggal (12/3) masih berada ditangan saya, karena menunggu kejelasan kapan dan kemana cicilan akan saya bayarkan, namun hingga saya dilaporkan penggelapan masalah pembayaran ini belum ada kejelasan.
Hal ini berawal ketika Bulan September 2024 yang lalu, Supriadi berniat ingin membeli sebuah mobil Inova dengan cara mencicil kredit leasing, lalu singgah kesebuah showroom yang beralamatkan di Jalan Lintas Riau Sumut Km 38 Balai jaya.
Namun Pada awal bulan Maret 2025 lalu tiba tiba Supriadi dikejutkan dengan adanya undangan yang disampaikan oleh Camat Simpang kanan, yang dikirim melalui pesan chat di WA dari Reskrim Polres Rohil guna komfirmasi dan meminta keterangan sesuai bukti nomor surat laporan pengaduan (LP) Pelapor.
Hingga pertemuan terakhir di Polres Rohil untuk mediasi, mobil Inova tersebut masih berada di tangan Supriadi dan di pakai untuk memenuhi undangan mediasi. Namun karena hasil mediasi tak ada penyelesaian maka pihak Reskrim Unit 1 Polres Rohil meminta mobil tersebut ditinggalkan di Polres Rohil untuk diamankan.
AGAR DIKETAHUI,
Kronologi ini berawal ketika Supriadi pergi dengan rekannya kesebuah showroom yang berlokasi di Km 38 Balai jaya, saat Ia ingin membeli mobil jenis Kijang Inova lalu menanyakan harga mobil dan DP (uang muka), mobil Inova tahun 2006 kepada salah seorang pegawai yang ada di showroom.
Ketika Supriadi hendak pulang dari showroom seorang pegawai memberikan nomor Hp/Wa yang dapat dihubungi kepada Supriadi agar mempermudah komunikasi lebih lanjut apabila ada minat beli.
Setibanya dirumah Supriadi mencoba menghubungi pegawai showroom tersebut dengan chat isi P (phink) sesuai pesan, Lalu pegawai tersebut merespon dan diketahui sesuai nomor yang diberikan dan tertera dinomor ponsel yang dihubungi lalu menanyakan minat beli kepada Supriadi.
Supriadi yang awalnya hanya ingin menanyakan harga dan DP mobil Inova tahun 2006 yang dilihatnya tadi, namun akhirnya tertarik dan terjadilah komunikasi dua arah dan disepakati harga 95 jt dengan uang muka (DP) sebesar 20 JT dan sisanya akan diteken/ dijaminkan melalui leasing. (Sesuai bukti pesan chat melalui WA dengan pihak showroom)
Keesokan harinya ada panggilan masuk dari telepon pegawai showroom ke nomor ponsel milik SupriadI sambil menanyakan kemana mobil akan diantarakan.
Hal ini dilakukan atas inisiatif dari pihak showroom tanpa adanya permintaan dari konsumen. Lalu disepakatilah tempat pertemuan dan serah terima mobil di salah sebuah warung yang terletak di jalan Jendral Sudirman dekat kantor F SPTI Bagan batu.
Pegawai showroom bersama seorang pria datang mengantarkan mobil Inova tersebut ke Bagan batu, yang kemudian diketahui bernama Supriaman yang menerima Uang Muka (DP). Diketahui setelah menandatangani dan membubuhkan nama di atas kertas bon faktur.
“Kemudian Supriaman datang mengantarkan Mobil Inova tahun 2006 tersebut kepada saya tanpa diminta, dan saya membayarkan uang muka (DP) 20 Jt yang saya bayar lunas sesuai bukti faktur yang telah ditanda tangani oleh Supriaman, sambil menunggu proses pencairan dari pihak leasing,” jelas Supriadi.
Seiring berjalan nya waktu setelah dua perusahaan pembiayaan datang kerumah Supriadi leasing ADIRA dan SMS dengan meminta data serta dokumen pendukung untuk diproses, namun hingga saat ini tak kunjung ada kepastian ataupun pencairan dana.
Kemudian diketahui dari pihak leasing bahwa adanya ketidak cocokan antar nomor Rangka yang tertera dimobil dan yang tertulis di STNK (berbeda satu, angka dengan huruf). Hal ini menimbulkan dugaan tidak di ACC nya pencairan dana oleh pihak leasing,
” Nomor Rangka disasis yang tertera di mobil dengan Nomor yang tertulis di STNK berbeda, sesuai bukti chat melalui WA oleh pihak leasing dan bukti check fisik yang telah kami lakukan,” ungkap Supriadi kepada awak media pada Minggu, 16/3/2025.
Dikomfirmasi kepada Abdul pimpinan leasing SmS Bagan batu melalui pesan chat di whatsaap terkait, alasan pengajuan pinjaman oleh showroom ke atas nama konsumen Supriadi tidak bisa dicairkan, namun hingga berita ini diturunkan belum menerima jawaban ataupun balasan.
Untuk itu Supriadi meminta kepada Supriaman selaku pemilik Showroom dan Pelapor, agar mengembalikan DP 20 Jt dan unit akan di kembalikan. Karena tidak adanya kejelasan dari pihak leasing dan juga adanya perbedaan nomor yang tertera di Rangka mobil dengan STNK dan BPKB diduga menjadi penyebabnya.
Supriadi berharap Kepada Kasat Reskrim Polres Rohil khususnya Unit 1 Reskrim untuk benar benar menjalankan tugas secara Profesional dan sesuai SOP, agar Penegakan Hukum tetap terjaga dan tidak menimbulkan Preseden buruk bagi Penegakan Hukum di Polres Rokan Hilir.
Jekson, SH