Pj. Kapitalaung Binebas Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Ditahan 20 Hari

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"ai_enhance":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

PACUNEWS.COM – SANGIHE SULUT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe menetapkan dan menahan Sulviane Bawekes (S.B.), mantan Penjabat (Pj.) Kapitalaung Kampung Binebas, Kecamatan Tabukan Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Penetapan Tersangka
Wakapolres Sangihe AKBP Alfret Tatuwo, didampingi Kasat Reskrim IPTU Royke Mantiri, SH, MH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara pada 13 Februari 2025. Penyidik menemukan dua alat bukti serta barang bukti yang cukup untuk menguatkan dugaan korupsi.

S.B. diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan modus belanja fiktif dan penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Beberapa pelanggaran yang ditemukan, antara lain:

READ  Kapolres Pamekasan Janji Akan Berantas Hukrim, Bali dan Laporan Lainnya

Mengambil alih tugas bendahara desa dalam pengelolaan keuangan.

Menganggarkan kegiatan fiktif dalam APBKam.

Penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukan, termasuk:

Pembangunan 15 unit jamban yang tidak terealisasi.

Pembangunan gedung perpustakaan tanpa wujud fisik.

Pengadaan fiktif laptop, printer, dan alat peraga olahraga.

Pembangunan talud pantai yang tidak terealisasi.

Penyalahgunaan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Januari 2021.

Kerugian Negara dan Barang Bukti
Audit Inspektorat Daerah Kepulauan Sangihe mengungkap kerugian negara sebesar Rp619.532.810, terdiri dari Rp356.505.834 pada 2019 dan Rp263.026.976 pada 2020.

READ  Lapor Pak Presiden RI !!! Dirreskrimum Poldasu Diduga Tangkap Lepas 19 Pelaku Perjudian Baccarat Di Kisaran

Sejumlah barang bukti yang disita meliputi dokumen APBKam, buku rekening kas desa, rekening koran, serta bukti pembelian material bangunan. Selain itu, penyidik juga mengamankan enam unit pintu kusen aluminium dan empat kloset jongkok.

Penahanan dan Ancaman Hukuman
Setelah diperiksa sebagai tersangka, S.B. resmi ditahan di Rutan Polres Kepulauan Sangihe pada 18 Februari 2025 untuk 20 hari ke depan, hingga 9 Maret 2025.

S.B. dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

READ  Peredaran Obat Keras Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Mauk Beroperasi Dengan Sistem COD, Kapolsek Mauk Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Untuk Memberantas Adanya Sistem COD Obat Keras

Sebagai alternatif, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 2 Ayat (1) undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Penyelidikan Berlanjut
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku korupsi, terutama yang berkaitan dengan dana desa, guna memastikan anggaran digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh aparatur desa agar mengelola anggaran secara transparan dan sesuai ketentuan, guna menghindari penyalahgunaan yang berujung pada konsekuensi hukum.

Editor: Tampilang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x