Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran di Maliaro, Pemilik Mobil Mikrolet Terancam Pidana

PACUNEWS.COMTERNATE – Kebakaran hebat yang terjadi di Kelurahan Maliaro, Kota Ternate, Maluku Utara, menghanguskan satu rumah warga, sebuah mobil Mikrolet, dan sebuah mobil Avanza pada Rabu, 25 Desember 2024.

Penyebab Kebakaran :

Hasil penyelidikan Polres Ternate mengungkapkan bahwa kebakaran diduga dipicu oleh mobil Mikrolet dengan nomor polisi DG 1358 UW yang digunakan untuk menampung ratusan liter BBM jenis Pertamax. Berdasarkan rekaman CCTV, pemilik mobil, Iskandar, mengisi BBM di SPBU Batu Anteru sebanyak dua kali.

READ  Komandan Kodim 0826 Pamekasan Terima Kunjungan Kepala Bulog, Bahas Serapan Gabah

Pada pukul 10.38 WIT, Iskandar mengisi 25 liter Pertamax ke dalam tangki mobil. Kemudian, pada pukul 11.09 WIT, ia kembali mengisi BBM sebanyak 350 liter ke dalam 12 jeriken berukuran 25 liter.

Menurut keterangan Iskandar, kebakaran berawal dari ledakan aki mobil di bagian bawah tempat duduk penumpang tengah. Meski sempat mencoba memadamkan api dengan kain, api terus membesar hingga melahap mobil dan merambat ke rumah serta kendaraan lain.

READ  Terkait Pemberitaan yang Sebelumnya Telah Beredar, Ini Kata Pimpinan PT Bali Putra Indonesia

Kerugian :

Kebakaran menyebabkan kerugian materil yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, meliputi:

Mobil Avanza: Rp60.000.000

Bangunan rumah: Rp20.000.000

Barang dagangan (pakaian, tas, celana): Rp40.000.000

Mobil open cap: Rp20.000.000

Tindak Lanjut dan Ancaman Hukuman Kapolres Ternate, AKBP Nicko Irawan, melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong menyatakan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, jeriken kosong dan terbakar, serta botol berisi BBM.

 

READ  Berikan 78 Persen Suaranya ke Paslon BIJAK, Masyarakat Simpang Kanan Siap Menangkan

Iskandar terancam pidana sesuai Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran, dengan ancaman penjara hingga lima tahun. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 23A dan Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara atau denda Rp50 miliar.

 

Penyidik akan meminta keterangan manajemen SPBU Batu Anteru, berkoordinasi dengan ahli migas, dan melakukan gelar perkara lebih lanjut.

 

 

Penulis: Gandy Abd HajiEditor: Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x