Polres Batu Bara Harap Tindak Tegas, Galian C Yang diduga Beroprasi Tanpa Ijin

Pacunews.com, Batu Bara – Praktek penambangan galian c yang diduga tanpa ijin semakin marak beroprasi di kabupaten Batu Bara, hal ini diduga dilakukan secara ilegal karena tanpa mencantumkan plank ataupun nama perusahaan selaku pemegang ijin agar publik mengetahui.

 

Galian C Ini juga beroperasi tanpa hambatan seolah luput dari pengawasan Aparat penegak Hukum ( APH ),maupun pemerintah setempat.

 

Akibat dari penambangan ini masyarakatlah selaku pihak pertama yang paling dirugikan, terutama akibat dampak yang akan di timbulkan galian c yang diduga ilegal ini, belum lagi kerusakan jalan akibat lalu lalang kendaraan berat yang tidak terhindarkan.

 

Sementara debu yang beterbangan saat mobil pengangkut matrial akan mencemari udara ditambah dengan kebisingan hingga ancaman tanah longsor, menjadi resiko nyata yang akan mengancam keselamatan dan kesehatan warga sekitar. Hal ini berdasarkan pantauan awak media pada hari Senin, 10 Maret 2025.

READ  Keakraban Bupati Kuansing dengan Presiden Prabowo Subianto dalam Pelantikan Serentak di Istana Negara

 

Selain itu kerusakan ekosistim akibat galian C ilegal ini juga berpotensi menimbulkan hilangnya keseimbangan air, hingga menambah penderitaan masyarakat yang akan menggantungkan hidup pada lingkungan sekitar.

 

Tak hanya merugikan warga aktivitas galian c yang diduga ilegal ini juga akan berdampak pada pendapatan daerah ( PAD ) akibat tidak adanya izin resmi berarti tidak ada kontribusi atau pajak retribusi yang akan masuk ke kas daerah.

 

Seharusnya pemasukan dari sektor ini dapat di gunakan untuk pembangunan infranstruktur atau penigkatan layanan publik. Namun sebaliknya pemerintah justru harus mengeluarkan anggaran tambahan untuk memperbaiki kerusakan fasilitas umum terutama jalan akibat kegiatan ini.

READ  Ramadhan 1446 Hijriah, Personil Polsek Labuhan Ruku Berbagi Takjil Door To Door.

 

Berdasarkan pantauan awak media aktivitas galian c di duga tanpa ijin ini terpantau masih tetap berlangsung di Wilayah Hukum Polres Batu Bara, tepatnya di jalan Lintas Provinsi Sumatra Utara Kecamatan Sei Suka, tampak beberapa truk yang sedang antri menuggu giliran sementara alat berat ekskavator bekerja tanpa hambatan.

 

Keberadaan tambang diduga ilegal ini mengapa dibiarkan tetap beroprasi.? Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dibenak warga mengapa aktivitas yang begitu terang terangan tidak mendapatkan tindakan tegas dari Aparat Kepolisian.? Apakah ada Izin Resmi.?

READ  Polres Batubara Juara 3 Kategori Penatausahaan Barang Milik Negara Yang Andal

 

Karena Penambang ilegal bukan hanya merugikan sektor ekonomi, tetapi juga ancaman bagi keberlanjutan lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat. untuk itu sudah saatnya tindakan tegas harus dilakukan agar aturan Hukum benar benar di tegakkan, dan kepentingan masyarakat tidak selalu di korbankan demi keuntungan segelintir oknum.

Untuk itu masyarakat berharap Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan, dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap tambang tambang yang di duga ilegal ini. Penegakan Hukum yang lemah hanya akan memperparah kerusakan lingkungan dan semakin merugikan masyarakat serta pemerintah daerah.

 

( T. Sihotang ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x