POLRES BITUNG BERHASIL UNGKAP KASUS NARKOTIKA JENIS SABU

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

PACUNEWS.COM – BITUNG  – Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Kota Bitung. Setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba langsung ditindaklanjuti dengan cepat.

Pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 19.00 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung menerima laporan adanya dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di sebuah tempat kos di Kompleks Sarikelapa, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa.

Menindak lanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., bersama KBO Satresnarkoba, Ipda Abdul K. Mahalieng, S.H., langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

READ  Tanam Jagung Seluas 1,8 Ha, Polsek Bagan Sinembah Dukung Program Ketapang

Sekitar pukul 20.30 WITA, tim berhasil mengamankan dua pria berinisial AC dan AMS. Keduanya mengakui memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan di tempat kos, ditemukan satu paket kecil sabu yang disembunyikan di belakang silikon ponsel, sebuah bungkus bekas rokok merek Marlboro, serta dua pireks.

Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah AMS di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, dan kembali menemukan satu paket sabu. Selanjutnya, dari hasil interogasi, AC mengakui masih menyimpan dua paket sabu dan satu timbangan digital di rumah temannya di Kelurahan Bitung Barat Dua (Colombo).

Berdasarkan keterangan AMS, narkotika tersebut dipesan dari seorang perempuan berinisial Y yang berdomisili di Kota Palu. Pemesanan dilakukan melalui WhatsApp dengan pembayaran via aplikasi Dana sebesar Rp1.200.000. Narkotika kemudian dikirim melalui bus Harvest dengan rute Palu-Manado dan dijemput oleh AC dan AMS di Terminal Malalayang.

READ  Beredar Video Petugas SPBU Kasar di Desa Sako, Komentar Masyarakat: Peristiwa Sudah Hampir Setahun yang Lalu

Identitas Pelaku yang Diamankan :

1. AMS (23), tidak bekerja, alamat Kelurahan Pateten Satu Lingkungan IV, Kecamatan Aertembaga.

2. AC (22), tukang, alamat Kelurahan Pateten Satu Lingkungan V, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Waktu dan Lokasi Pengungkapan

Jumat, 14 Maret 2025, pukul 20.30 WITA

Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa (Tempat Kos Kompleks Sarikelapa)

Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga

Kelurahan Bitung Barat Dua (Colombo), Kecamatan Maesa

Barang Bukti yang Diamankan

READ  Kalurahan Melikan Menghimbau Kepada Warga Masyarakat Untuk Lebih Waspada Dengan Adanya Peristiwa Talud Ambrol

4 paket sabu

1 timbangan digital

Peralatan penggunaan sabu(bong)

Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan ini dan menyatakan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 UU Narkotika Tahun 2009.

Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bitung.

 

Sumber : Humas Polres Bitung

Penulis: TampilangEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x