NGANJUK | Polres Nganjuk menggelar Konferensi Pers terkait rilisan kasus pembunuhan di Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk. Selasa (22/10/2024).
Dalam rilisan Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro menjelaskan kejadian terjadi pada hari Sabtu (19/10/2024) kemarin pada waktu 17.15 WIB. adapun untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di pinggir jalan masuk Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong.
Dalam paparannya AKBP Siswantoro menyampaikan awal mula kejadian “Pada hari Sabtu (19/10/2024) sekitar pukul 14.00 WIB korban bersama pelapor berangkat dari rumah menaiki mobil toyota dengan nopol S 1328 FQ warna putih bertuliskan “Ronggolawe” menuju ke rumah saudari Heni alamat Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk untuk memastikan kesiapan ijab Qabul antara korban dengan saudari Heni. Sekitar pukul 17.00 wib Korban bersama pelapor melintasi jalan umum Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk saat tersebut mobil korban di buntuti oleh Tersangka hingga mobil berhenti,” pungkasnya
Untuk modus tersangka sendiri bahwa 1 bulan sebelumnya tersangka pernah memiliki hubungan khusus dengan saudara Heni calon istri korban selama 1 bulan, kemudian sekitar seminggu korban berpapasan dengan tersangka, Korban meneriaki atau mengejek tersangka sambil mengangkat tangan dengan jemari mengepal.
“Dari kejadian tersebut hingga membuat tersangka marah dan sakit hati kemudian merencanakan pembunuhan dengan cara akan membacok menggunakan sebuah parang,” tandasnya
Adapun barang bukti yang diamankan dari TKP terdiri dari 1 unit mobil toyota rust, STNK, 1 unit sepeda motor suzuki satria F1 warna hijau, 1 unit sepeda motor yamaha RX King warna hitam, 1 buah baju lengan panjang, 1 celana jeans warna biru. Dan barang bukti yang diamankan dari tersangka terdiri dari 1 celana jens, 1 buah kaos singlet warna merah, 1 buah jam tangan merk fossil pita warna hitam abu-abu, 1 buah topi, 1 buah kalung. 1 buah celana jeans warna abu-abu, 1 merk handpone merk oppo, 1 benda tajam berupa 1 parang dalam pencarian.
Dari kejadian tersebut, pelaku ST akan dikenakan pasal 340 Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun, dan Pasal 338 KUHP yang menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (Dul)