PacuNews.com, Rohil – Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., serta Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Rokan Hilir Iptu Subiarto A. Tampubolon, S.H., bersama personel, menggelar konferensi pers penetapan tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana DAK, ADK, dan BKK TA 2022, Kamis (20/3/2025).
Tersangka berinisial MH alias Hatta (40), yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menjabat sebagai Pj Penghulu Pulau Halang Hulu.
“Kami, Polres Rohil, telah mengungkap kasus tindak pidana atas dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap Dana DAK, ADK, dan BKK di Kepenghuluan Pulau Halang Hulu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir,” kata Kapolres.
Pengungkapan ini, terang Kapolres, bermula pada 29 November 2023, ketika personel Sat Reskrim Unit Tipikor mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor, dan ada kegiatan desa yang tidak dilaksanakan 100 persen, yakni kegiatan ketahanan pangan ternak kambing dengan anggaran sebesar Rp 182.703.200 dan kegiatan Desa Siaga Covid-19 dengan anggaran sebesar Rp 73.081.280 yang bersumber dari Dana Kepenghuluan (DK) TA 2022.
Mengetahui hal tersebut, Kanit Tipikor Polres Rokan Hilir Iptu Subiarto A. Tampubolon berkoordinasi dengan Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata. Kemudian, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Tipikor Polres Rokan Hilir untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana tersebut, seperti tidak merealisasikan kegiatan sesuai RAB dan adanya kegiatan kepenghuluan yang fiktif.
Berdasarkan laporan hasil gelar perkara di Polda Riau Nomor: Lap. Gelar/75/IX/2024/Reskrimsus, tanggal 26 September 2024, perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Maka diterbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/IX/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ROHIL/POLDA RIAU, tanggal 28 September 2024, dengan terlapor atas nama MH alias Hatta.
Dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp 372.203.980,- berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir dengan Nomor: 700.1.2.2./R/INSP/PKKN/2024/04, tanggal 2 Desember 2024.
Tersangka ini, tambah Kapolres, dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.