Polres Rohil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Wewenang, Pengelolaan Dana DAK, ADK, dan BKK TA 2022

ROHIL – Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H. Didampingi Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Rokan Hilir Iptu Subiarto A. Tampubolon, SH, Personil Polres Rokan Hilir, memimpin konferensi pers bertempat di Ruang Aula Patriatama Polres Rokan Hilir. Kamis 20 Maret 2025 Pukul 12.00 WIB.

 

Hadirkan seorang laki laki yang telah berpakaian orange dikawal oleh kepolisian dan dihadapan Insan Pers dari berbagai media se-Kabupaten Rokan Hilir,  Kapolres Rohil menyatakan,

 

“Kami, Polres Rohil telah mengungkap kasus tindak pidana atas dugaan telah melakukan Penyalahgunaan Wewenang terhadap dana DAK, ADK, dan BKK di Kepenghuluan Pulau Halang, Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir,” ucapnya.

READ  Kapolres Rohil Ancam Tangkap Premanisme, Jaga Kamtibmas Aman dan Kondusif saat Ramadhan IdulFitri

 

” Kapolres Rohil juga memaparkan Kronologis bermula pada 29 November 2023 silam, ketika Personel Sat Reskrim Unit Tipikor mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor,” tambahnya.

 

” Dan adanya kegiatan Desa yang tidak dilaksanakan 100%, yakni Kegiatan Ketahanan Pangan ternak kambing dengan anggaran sebesar Rp. 182.703.200 dan kegiatan Desa Siaga Covid 19 dengan anggaran sebesar Rp. 73.081.280 yang bersumber dari Dana Kepenghuluan (DK) TA 2022,” paparnya.

 

Mengetahui hal tersebut Kanit Tipikor Polres Rokan Hilir Iptu Subiarto A. Tampubolon, berkoordinasi dengan Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, kemudian Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Tipikor Polres Rokan Hilir untuk dilakukan penyelidikan.

 

Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan berupa pelanggaran hukum yang dilakukannya dalam mengelolaan dana dana tersebut, seperti tidak merealisasikan kegiatan sesuai RAB. (Rencana Anggaran Biaya_red ), dan kegiatan Kepenghuluan  yang Fiktif (tidak dikerjakan_red).

READ  Tekan Penularan Virus, Pemda DIY Geber Vaksinasi PMK

 

Berdasarkan laporan hasil gelar Perkara di Polda Riau Nomor: Lap. Gelar/75/IX/2024/Reskrimsus, tanggal 26 September 2024 terhadap perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan maka diterbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/IX/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ROHIL/POLDA RIAU, tanggal 28 September 2024 dengan terlapor atas nama MH alias Hatta.

 

” Akibat perbuatan tersangka kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 372.203.980,- dan berdasarkan hasil Audit Inspektorat Kab. Rokan Hilir dengan Nomor: 700.1.2.2./R/INSP/PKKN/2024/04, tanggal 2 Desember 2024,” jelas Kapolres Rohil.

 

Selanjutnya, dilakukan penetapan dan penahanan kepada saudara inisial MH alias Hatta (40), Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jabatan Pj. Penghulu Pulau Halang Hulu, Alamat Jl Bintang Komplek Telkom Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau sebagai tersangka.

READ  Sekda Kuansing Dr. Fahdiansyah Ingatkan ASN Harus Netral

 

Dan kepada pelaku dipersangkakan sebagimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

” Adapun ancaman hukumannya paling lama 20 tahun dan denda paling banyak RP 1 Milyar Rupiah, Dengan diadakannya konferensi pers ini diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat dan terkini tentang penegakan hukum Kami di wilayah hukum Polres Rohil,” ungkap Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni.

 

Jekson, SH

Sumber: Humas Polres Rohil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x