Polsek Singingi Amankan Dua Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Desa Sungai Bawang

Polsek Singingi Amankan Dua Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Desa Sungai Bawang

PacuNews.com, Kuansing – Polsek Singingi berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian buah kelapa sawit di Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kedua pelaku yang berinisial GS (39) dan IN (23) ditangkap oleh warga pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, setelah kedapatan mencuri di kebun milik EY (58) di Kelurahan Muara Lembu.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.

Warga yang melihat aktivitas mencurigakan di kebun kelapa sawit milik EY segera memeriksa lokasi.

READ  Pimpin Upacara Sertijab Wakapolres, Kasat dan Kapolsek, Kapolres Rohil Jadi Irup

Setelah memastikan bahwa kedua pelaku sedang mencuri tandan buah segar (TBS) sawit, warga langsung mengamankan GS dan IN.

Setelah ditangkap, kedua pelaku dibawa ke kantor Kepala Desa Sungai Bawang untuk mencegah tindakan anarkis dari warga.

Informasi terkait kejadian ini segera disampaikan kepada Polsek Singingi. Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Erwin, S.Kom., M.H., beserta anggota untuk menuju lokasi dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 26 tandan buah kelapa sawit dengan total berat sekitar 300 kilogram dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan list merah yang tidak memiliki nomor polisi, serta dalam kondisi terbakar.

READ  Perampok Bersenpi di BRILink, Polres Rohil Berhasil Ringkus 6 Pelaku di Back Up Tim Resmob Polda Riau

Penyebab pasti kebakaran motor tersebut masih belum diketahui, namun diduga terjadi akibat amarah warga yang geram terhadap aksi pencurian tersebut.

Setelah pelaku dan barang bukti diamankan, Polsek Singingi segera melakukan langkah-langkah berikut: mengunjungi lokasi untuk olah TKP, membuat laporan resmi, memeriksa pelapor dan tersangka, serta menyita seluruh barang bukti ke Polsek Singingi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 364 KUHP sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 mengenai penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP.

Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Singingi untuk mengetahui motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.

READ  Polres Kuansing Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Personil Periode 1 Januari 2025, Wakapolres Sandang AKBP

Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.

Namun, ia juga mengimbau agar warga tetap menyerahkan proses hukum kepada kepolisian.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, namun kami juga mengimbau agar tindakan main hakim sendiri dapat dihindari. Segera laporkan jika ada tindak pidana, dan biarkan pihak berwenang yang menanganinya sesuai prosedur hukum. Polsek Singingi berkomitmen untuk terus menjaga keamanan wilayah dan menindak tegas segala bentuk tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat,” pungkas Kapolsek.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x