GUNUNGKIDUL | PacuNews.com – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR-KP) siap menjalankan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2025.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR-KP) Gunungkidul, Rakhmadian Wijayanto menjelaskan bahwa bantuan ini akan digunakan untuk merenovasi rumah yang tidak layak huni.
“Program ini dirancang untuk membantu 247 keluarga berpenghasilan rendah di wilayah Gunungkidul, dengan total dana bantuan mencapai Rp 20 juta per rumah.” Ujar Rakhmadian, Jumat (24/01/2025) siang.
Setiap keluarga penerima bantuan akan mendapat dukungan material bangunan yang cukup untuk memperbaiki rumah mereka, dengan tambahan persyaratan swadaya dari lingkungan sekitar.
Program RTLH ini berawal dari usulan kalurahan, yang kemudian diverifikasi untuk memastikan bahwa penerima bantuan memang merupakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Program RTLH sangat penting untuk memastikan masyarakat memiliki tempat tinggal yang layak, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas hidup mereka. Alhamdulillah, sejauh ini program ini selalu tepat sasaran,” tuturnya.
Melalui program ini, pemerintah bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi warganya.
Selain memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, program ini juga merupakan upaya untuk menciptakan kondisi permukiman yang lebih baik dan mendukung keberlanjutan hidup yang lebih layak di Kabupaten Gunungkidul.
(Red/AGG.Yk)