PacuNews.com, Kuansing – Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menggelar Press Release Ungkap Kasus Narkoba dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, (13/3/2025) pukul 10.00 WIB, bertempat di Polres Kuansing. Dalam acara tersebut, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 32,24 gram serta 3 butir ekstasi dimusnahkan di hadapan para pejabat terkait dan awak media.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari instansi penegak hukum dan pihak terkait, di antaranya Ketua Pengadilan Kuansing, diwakili oleh Panitera Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Budi Setiawan, S.H., Kajari Kuansing, diwakili oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri, Abraham Marojahan, S.H., M.H., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuansing, diwakili oleh Kepala UPTD Dinas Kesehatan, Novita Cilsia, S. Farm., Apt., Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., Kepala BNNK Kuansing, diwakili oleh Romadhoni, S.H., Kasat Tahti Polres Kuansing, IPDA Padrianto, Kasi Humas Polres Kuansing, IPTU Aman Sembiring, S.H., dan Penasehat Hukum Polres Kuansing, Yhogi Saputra, S.H.
Press Release dan pemusnahan barang bukti ini diawali dengan kata sambutan dari Kasi Humas Polres Kuansing, IPTU Aman Sembiring, S.H., yang menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memerangi peredaran narkoba. Kemudian, Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., membacakan kronologis pengungkapan kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh jajarannya. Dalam sesi ini, awak media diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan seputar penangkapan dan proses hukum yang sedang berjalan.
Pemusnahan barang bukti narkotika yang telah disita dalam operasi penegakan hukum. Sebanyak 32,24 gram sabu dan 3 butir ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, lalu dicampur dengan cairan pembersih sebelum dibuang. Proses pemusnahan ini dilakukan di bawah pengawasan ketat serta disaksikan langsung oleh para pejabat yang hadir. Setelah pemusnahan, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan sebagai bukti resmi bahwa barang bukti telah dihancurkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polres Kuansing dalam menangani kasus narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kuansing. Pemusnahan ini adalah bukti nyata bahwa narkoba yang disita dari para pelaku tidak akan kembali beredar di masyarakat. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran barang haram ini,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa Polres Kuansing akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika, baik pengguna, pengedar, maupun bandar besar.
“Kegiatan ini berakhir pada pukul 11.15 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman serta kondusif. Dengan adanya press release dan pemusnahan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba serta ikut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredarannya di Kabupaten Kuantan Singingi,” pungkas Kasat.