PACUNEWS.COM – BITUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung semakin gencar dalam pemberantasan narkotika di wilayah Kota Bitung. Seorang Anak Buah Kapal (ABK) berinisial A (27) berhasil diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Bitung setelah tertangkap tangan mengedarkan narkotika jenis sabu pada Selasa, 25 Maret 2025.
Kronologi Penangkapan :
Berdasarkan informasi dari masyarakat pada Selasa, 25 Maret 2025, sekitar pukul 10.30 WITA, diduga ada seorang pria yang memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu di Kelurahan Bitung Timur, tepatnya di depan Pintu Masuk Pelabuhan Samudera Bitung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku sebagai seorang ABK berinisial A.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika yang diduga sabu, dibungkus dengan tisu dan disimpan di saku celana sebelah kanan pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial I, yang bekerja sebagai buruh di Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Pelaku membeli barang haram tersebut dengan harga Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) saat kapalnya berlabuh di wilayah tersebut.
Pelaku juga mengakui bahwa ini bukan kali pertama ia membawa narkotika ke Kota Bitung. Sebelumnya, ia sudah dua kali menyelundupkan sabu dengan modus serupa, namun aksinya kali ini berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung.
Identitas Pelaku :
Nama: A
Umur: 27 tahun
Pekerjaan: Anak Buah Kapal (ABK)
Alamat: Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat
Waktu dan Lokasi Penangkapan
Hari/Tanggal: Selasa, 25 Maret 2025
Waktu: Pukul 12.00 WITA
Lokasi: Depan Pintu Masuk Pelabuhan Samudera Bitung, Jl. Ir. Soekarno, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung
Barang Bukti yang Diamankan :
1 (satu) paket narkotika yang diduga sabu
1 (satu) lembar tisu bekas
1 (satu) unit handphone merek OPPO
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika Tahun 2009.
Komitmen Polres Bitung dalam Pemberantasan Narkotika
Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bitung.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kota Bitung. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polres Bitung