Pacunews.com, Tolitoli, – Kepolisian Sektor (Polsek) Baolan berhasil memediasi kasus penganiayaan yang melibatkan dua pihak pada Kamis (10/4/2025). Mediasi dilakukan pada Kamis malam pukul 23.00 WITA di Mapolsek Baolan, Jl. W.R. Supratman, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
Kasus ini melibatkan AA (25), warga Beraung, Kalimantan Timur, sebagai pihak pertama, dengan W (54) dan anaknya W(21), warga Kecamatan Dondo dan Ogodeide, sebagai pihak kedua.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis sore di sebuah kos di Jalan Radio, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan. Akibat kejadian tersebut, pihak pertama melapor ke Polsek Baolan.
Anggota piket regu I Polsek Baolan langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Hasilnya, kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan saling memaafkan. Kesepakatan tersebut turut disaksikan oleh keluarga para pihak.
Dengan adanya surat kesepakatan damai, perkara dianggap selesai tanpa proses hukum lanjutan. – (DIAN)